• Empat Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Pekanbaru Rp1,9 Miliar Mulai Disidangkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 02 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN Unit Rumbai senilai Rp1,9 miliar lebih mulai disidangkan di Pengadilan (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/26).


    Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung selaku Mantri Bank BUMN Unit Rumbai Kota Pekanbaru. Kemudian Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani selaku pihak debitur.

    Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sedangkan Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sementara Armanto dan Faisal diduga menikmati aliran dana kredit.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Yuliana Sari SH dan Eko Wira Setiawan SH dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa korupsi ini terjadi pada Maret hingga Desember 2023 silam. Armanto melihat rencana peremajaan sawit milik terdakwa Faisal tidak kunjung dilaksanakan. Armanto menawarkan Faisal pinjaman KUR Mikro ke BUMN unit Rumbai yang dipimpin Ian.

    Namun Armanto meminta persyaratan, jika dana kredit itu cair, dia yang mengerjakan proyek peremajaan sawit itu. Faisal pun setuju dengan agunan lahan sawit miliknya.

    Kemudian, Armanto meminta bantuan Asifa untuk membantu sebagai  debitur. Tidak hanya itu, dia juga meminta Asifa untuk mencarikan KTP 20 orang debitur. Setiap debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

    Terdakwa Ian kemudian merekayasa persyaratan yang diajukan kepadanya. Termasuk dokumen debitur agar bisa dicairkan.

    Singkat cerita, setelah dana itu dicairkan, kemudian para terdakwa masing- masing menerimanya. Termasuk pihak pemilik KTP yang dipimjam menerima uang sebesar Rp 4juta.

    Aksi rasuah ini terungkap, karena berdasarkan audit para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit sendiri dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023.

    Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

    Hasilnya, berdasarkan audit BPKP Riau ditemukan kerugian negara sekitar Rp1.960.000.000.

    Perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Ian melalui kuasa hukumnya akan mengajukan perlawanan. Sedangkan terdakwa Faisal, Armanto dan Asifa tidak mengajukan eksepsi.

    "Kami tidak mengajukan perlawanan Yang Mulia. Karena ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang menjadi objek pemeriksaan perkara ini secara sukarela dan itikad baik,"kata Antonius Pasaribu SH, selaku kuasa hukum terdakwa Faisal, Armanto dan Asifa.

    Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH, kemudian menunda sidang pada Senin (8/6/26) mendatang. Dengan agenda mendengarkan perlawanan terdakwa Ian Roni Hutagalung. nor











  • No Comment to " Empat Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Pekanbaru Rp1,9 Miliar Mulai Disidangkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com