KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban perbuatan asusila di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam
pengungkapan kasus ini, jajaran Polsek Tebing Tinggi berhasil
mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S (21) dan A (15).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban
saat anak mereka pulang hingga larut malam dengan kondisi yang tidak seperti
biasanya. Kecurigaan itu berubah menjadi kepanikan setelah korban akhirnya
memberanikan diri menceritakan dugaan peristiwa kelam yang dialaminya.
Tak menunggu lama, keluarga korban langsung mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Polres Kepulauan Meranti
AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis mengatakan,
begitu laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Begitu laporan masuk, tim langsung memeriksa saksi,
mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap para terduga
pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk proses hukum
lebih lanjut," ujar AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut
terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebing
Tinggi Timur. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada malam hari di kawasan
Desa Tanjung Gadai, sementara kejadian berikutnya diduga terjadi sehari
setelahnya di sebuah rumah di Desa Teluk Buntal.
Menerima
laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda
Sapta Anwar langsung memburu para terduga pelaku. Proses pengejaran tidak
mudah. Tim harus menempuh perjalanan jauh melalui jalur perairan untuk
mencapai lokasi target.
Namun medan sulit tidak menghalangi langkah aparat. Berkat
koordinasi cepat dengan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa setempat, kedua
terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul
07.00 WIB di wilayah Desa Tanjung Gadai.
"Tim
berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian membawa mereka ke Polsek Tebing Tinggi bersama
korban dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah
barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini penyidik
masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara. rpc
Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S (21) dan A (15).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban
saat anak mereka pulang hingga larut malam dengan kondisi yang tidak seperti
biasanya. Kecurigaan itu berubah menjadi kepanikan setelah korban akhirnya
memberanikan diri menceritakan dugaan peristiwa kelam yang dialaminya.
Tak menunggu lama, keluarga korban langsung mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk
melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Kapolres Polres Kepulauan Meranti
AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis mengatakan,
begitu laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Begitu laporan masuk, tim langsung memeriksa saksi,
mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap para terduga
pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk proses hukum
lebih lanjut," ujar AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut
terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebing
Tinggi Timur. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada malam hari di kawasan
Desa Tanjung Gadai, sementara kejadian berikutnya diduga terjadi sehari
setelahnya di sebuah rumah di Desa Teluk Buntal.
Menerima
laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda
Sapta Anwar langsung memburu para terduga pelaku. Proses pengejaran tidak
mudah. Tim harus menempuh perjalanan jauh melalui jalur perairan untuk
mencapai lokasi target.
Namun medan sulit tidak menghalangi langkah aparat. Berkat
koordinasi cepat dengan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa setempat, kedua
terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul
07.00 WIB di wilayah Desa Tanjung Gadai.
"Tim
berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian membawa mereka ke Polsek Tebing Tinggi bersama
korban dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah
barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini penyidik
masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara. rpc

No Comment to " Dua Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangkap Polres Meranti "