• Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Ini Ditangkap saat Sembunyi di Loteng Rumah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Setelah delapan tahun menjadi buronan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, Khairul Saleh, tersangka kasus korupsi Rp1,2 miliar ini akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan saat bersembunyi di atas loteng rumah istrinya di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (10/6/26) malam.

     

     Penangkapan terhadap Khairul Saleh dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah tim melakukan pemantauan intensif.

    Berdasarkan hasil pelacakan, Khairul Saleh diketahui berada di rumah istrinya di Desa Pulau Panjang. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka bersembunyi di atas loteng rumah. Tanpa melakukan perlawanan, Khairul Saleh langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

     Sebelumnya, selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairul Saleh diketahui kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil pemantauan Tim Tabur, ia bahkan sempat terdeteksi berada di wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

    Khairul Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer kepada Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pesakitan lainnya, yakni Arlimus yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara, serta Asmir yang divonis lima tahun penjara.

    Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Khairul Saleh tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing. Ia kemudian melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018 tanggal 22 Januari 2018. Kepala Kejati (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana melalui Asisten Intelijen, Oktavian Syah Efendi, mengapresiasi keberhasilan tim dalam menangkap buronan tersebut.

    "Tidak ada tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum," tegasnya. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sunardi Ependi dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Risky Al Ikhsan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

    Menurutnya, Kejari akan segera melanjutkan proses hukum terhadap Khairul Saleh dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Saat ini, Khairul Saleh telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. hrc

  • No Comment to " Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Ini Ditangkap saat Sembunyi di Loteng Rumah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com