KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung imbauan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penghentian pemberian hibah ke instansi vertikal di daerah.
Imbauan ini didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang terungkap
dengan modus hibah kepada instansi vertikal di berbagai daerah di Indonesia.
Terkait adanya imbauan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau
(Gubri) SF Hariyanto mengatakan, jika perintah tersebut sifatnya hanya imbauan.
Pemprov Riau siap menjalankan imbauan tersebut, setelah adanya surat resmi yang
dikeluarkan oleh pihak KPK.
"Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau
mengimbau saja kan susah juga kita," kata Plt Gubri SF Hariyanto.
Plt Gubri menyebut, bahwa Pemprov Riau tidak menampik adanya pemberian
hibah ke instansi vertikal di Riau, yakni untuk pembangunan Rumah Sakit
Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Di mana dua rumah sakit
tersebut sudah dikerjakan sejak tahun lalu.
Namun pemberian hibah anggaran itu bukan tanpa alasan, sebab hingga saat
ini Provinsi Riau masih sering kekurangan ruangan tempat tidur untuk pasien.
Dengan adanya pembangunan dua rumah sakit tersebut, diharapkan akan
menambah kapasitas ruang perawatan yang ada. Sehingga nantinya mengurangi
kekurangan tempat tidur bagi pasien yang akan berobat.
"Kalau pembangunan rumah sakit itu tidak kita lanjutkan pekerjaannya,
malah lebih banyak ruginya kita. Rumah sakit itu dibangun juga untuk masyarakat
Riau juga. Kalau rumah sakit umum kita penuh, bisa ke rumah sakit tentara dan
Polda. Kan jadinya yang menikmati masyarakat kita juga," ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia
untuk tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal di
daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh
pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap
dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.
"Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR.
Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali," kata Setyo
dalam sebuah acara resmi di Jakarta, beberapa hari lalu. nor

No Comment to " Soal Stop Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPK "