• Kredit Macet Nasabah, BRI Kacab Duri Pastikan Proses Lelang Sesuai Aturan Perbankan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Mei 2026
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam menjalankan proses kredit macet nasabah, tetap sesuai dengan aturan Perbankan yang berlaku secara bertahap menginformasikan kepada nasabah, sesuai dengan kewajiba perjanjian yang telah ditetapkan, antara pihak BRI dan nasabah yang mengajukan pinjaman.  


    Hal tersebut disampaikan oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, setelah mendapatkan pemberitaan mengenai gugatan salah satu warga Siak, terkait lelang agunan. Pihaknya menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

    Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

    “Yang bersangkutan merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet, dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan,” ujar Eka Marvianda, Rabu (13/5).

    “Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku,” tambahnya. 

    Dijelaskan Eka, BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

    “Terhadap gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” jelas Eka. rls/nor
  • No Comment to " Kredit Macet Nasabah, BRI Kacab Duri Pastikan Proses Lelang Sesuai Aturan Perbankan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com