KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Pelalawan. Empat tersangka dalam perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Rabu (13/5).
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim
penyidik kepada JPU sebagai langkah lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke
pengadilan.
Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha melalui Kepala Seksi (Kasi)
Intelijen, Pajri Aef Sanusi mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan di dua
lokasi berbeda.
"Tahap II terhadap seluruh tersangka telah dilaksanakan dan berjalan
aman, tertib serta kondusif. Setelah proses ini, Jaksa Penuntut Umum akan
mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk proses
persidangan,” ujar Pajri Aef Sanusi.
Tahap II pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial Ar di Lapas
Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses tersebut dipimpin oleh penyidik Yohana
Natania Br Sianipar dengan pendampingan penasihat hukum tersangka.
Sementara itu, tahap II terhadap tiga tersangka lainnya, yakni P.S, RM
dan SP dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kegiatan tersebut dipimpin
langsung Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Jumieko Andra bersama tim penyidik Andre
Christian, Martina Gracia dan Teguh Utama Setiadi.
Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan
administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan secara resmi kepada JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat
dan mampu mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.
"Seluruh tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing selama
proses Tahap II berlangsung," tambah Pajri.
Usai pelaksanaan tahap II, para tersangka kembali ditempatkan di sel
tahanan guna menunggu agenda pelimpahan berkas perkara dan persidangan di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran
pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras dan Bunut,
Kabupaten Pelalawan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pupuk subsidi merupakan program
pemerintah yang diperuntukkan bagi petani guna meningkatkan produktivitas
pertanian. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan distribusi
yang mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat penerima manfaat.
Pelaksanaan tahap II turut dihadiri sejumlah personel Kejari Pelalawan,
di antaranya M Fikri Fitra Ramadhan, Azura Marfi Salsabillah, Syed Syarif TB,
Rahmat Al Hafiz serta Erick Ramadhani bersama penasihat hukum para tersangka. hrc

No Comment to " Diserahkan ke JPU, Empat Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Segera Diadili "