KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil} kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar dengan total barang bukti sebanyak 8.136 butir dan enam orang tersangka.
Kapolres Rokan Hilir AKBP
Isa Imam Syahroni Sik MH melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si.,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan
Siapiapi yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial A dan N.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal
Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung oleh AKP M. Sodikin
bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., segera
melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB,
petugas berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau
Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan
ratusan butir pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, serta sejumlah telepon
genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil
pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu
tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam
beberapa kaleng susu dan kaleng roti, lalu disembunyikan di dalam box speaker
bekas.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Satres
Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan empat tersangka lainnya
di lokasi berbeda. Para tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H
aliasyang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka
diketahui berperan mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan,
penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram
tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga
menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan
di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan
ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan
meliputi 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, serbuk diduga ekstasi, enam
unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana
yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan
ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang
menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari
dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk
bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti
telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses
hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. rtc

No Comment to " Polres Rohil Amankan Enam Tersangka dan 8.136 Butir Esktasi "