• Polres Rohil Amankan Enam Tersangka dan 8.136 Butir Esktasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil} kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar dengan total barang bukti sebanyak 8.136 butir dan enam orang tersangka.

     

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan Siapiapi yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial A dan N.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung oleh AKP M. Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

    Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti, lalu disembunyikan di dalam box speaker bekas.

    Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda. Para tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H aliasyang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui berperan mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

    Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

    “Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

    Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. rtc

  • No Comment to " Polres Rohil Amankan Enam Tersangka dan 8.136 Butir Esktasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com