KORANRIAU.co,PEKANBARU- Teka-teki luka memar di sekujur tubuh bocah malang berinisial FA (6) akhirnya terjawab. Sat Reskrim Polres Siak resmi menetapkan ibu tiri korban, SAS (25), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah
penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti
yang kuat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kematian FA
bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan puncak dari penderitaan selama tiga
hari berturut-turut. Sejak Selasa (5/5/2026), tersangka SAS diduga secara
konsisten meluapkan amarahnya kepada korban hanya karena alasan-alasan sepele.
Pemicu hanya sepele, mulai dari korban yang
dianggap terlalu lama bermain, mengompol setelah bangun tidur, hingga
puncaknya, Kamis (7/5/2026) saat korban menolak untuk makan.
Tindakan sadis tersangka itu, tidak hanya
menggunakan tangan kosong. Polisi menyita kayu bulat sepanjang 30 cm dan batu
bata yang digunakan tersangka untuk menghantam tulang kering, punggung, hingga
kedua sisi kepala korban hingga mengalami kejang hebat.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ayah korban,
Ahmad Zulpan, sama sekali tidak menyadari penyiksaan yang dialami putranya.
Rutinitas pekerjaan yang mengharuskannya berangkat
pagi buta, dan pulang larut malam dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan
aksi kejinya tanpa terdeteksi.
Tabir gelap ini baru terungkap saat jenazah FA
hendak dimandikan. Pihak keluarga mendapati luka-luka yang tidak wajar dan
segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar,
melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menegaskan tersangka kini
telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di luar batas
kemanusiaan.
"Kami telah mengamankan tersangka SAS beserta
barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, dan pakaian korban. Ada indikasi
kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan
hilangnya nyawa," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (12/5/2026).
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3)
Jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat posisi
SAS sebagai orang tua (ibu tiri), undang-undang mengamanatkan pemberatan
hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal.
Kini, SAS harus mendekam di balik sel tahanan Polres
Siak. rtc

No Comment to " Ibu Tiri Siksa Bocah Pakai Batu dan Kayu Hingga Tewas, Jadi Tersangka "