KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari
raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan
bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses
pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di
daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam
Negeri, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan
wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan
Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring.
Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh
pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga
kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan
supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain,
tentu itu tidak pas,” ujarnya.Ia menilai kepala daerah saat ini justru tengah
menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah
terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran
semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,”
katanya.
Sementara itu, sejumlah kasus yang ditangani KPK dengan modus
dugaan pemberian THR tercermin pada tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada
2026.
Modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan
daerah (forkopimda) pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap
Syamsul Auliya Rachman.
Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya
KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian
akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian
THR kepada forkopimda di daerah tersebut.
Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota
Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian
THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri merupakan contoh
instansi vertikal di daerah. antara

No Comment to " KPK Minta Kepala Daerah Stop dana Hibah ke Instansi Vertikal "