KORANRIAU..co-Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi oleh otoritas keimigrasian setempat.
Jemaah tersebut dipulangkan karena tercatat pernah
melanggar prosedur izin tinggal atau overstay di Arab Saudi di masa lalu.
Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin,
mengonfirmasi bahwa jemaah yang ditolak tersebut tergabung dalam Kelompok
Terbang (Kloter) 5 asal Kota Mataram.
"Calon jemaah haji bersangkutan berasal dari
Kloter 5 Kota Mataram," kata Amin di Asrama Haji NTB, Mataram, seperti
dilansir Antara, Jumat (1/5).
Amin menjelaskan, berdasarkan penelusuran, jemaah
tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017. Namun, ia tidak
langsung kembali ke tanah air dan memilih menetap secara ilegal di Arab Saudi
demi menunggu pelaksanaan ibadah haji.
Aksi tersebut melanggar izin tinggal dan berujung
pada sanksi administratif dari Pemerintah Arab Saudi.
"Saat tiba di Arab Saudi, sistem memindai
sidik jarinya dan terdeteksi pernah mendapatkan sanksi. Imigrasi setempat
menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Amin.
Ia menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut
merupakan otoritas penuh imigrasi Arab Saudi atas alasan keamanan dan
kedaulatan negara. Amin juga menjelaskan mengapa masalah ini tidak terdeteksi
saat keberangkatan di Indonesia.
"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat
mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak terintegrasi dengan sistem
imigrasi kita. Karena tidak terhubung secara otomatis, otoritas lokal tidak
mengetahui catatan pelanggaran di luar negeri," tambahnya.
Saat ini, jemaah tersebut telah tiba di Mataram
dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dalam kondisi sehat.
Pasca-kejadian ini, PPIH mengimbau seluruh jemaah
untuk jujur melaporkan riwayat perjalanan atau persoalan hukum di masa lalu
kepada penyelenggara. Hal ini penting agar langkah verifikasi dapat dilakukan
lebih awal.
"Setelah masa sanksi berakhir, jemaah dapat
melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa tanpa prioritas
khusus," kata Amin.
Namun, jemaah yang dipulangkan tersebut diwajibkan
mengembalikan biaya tiket pesawat yang telah dikeluarkan. Selain itu, proses
administrasi haji yang bersangkutan akan kembali ke tahap awal, termasuk
pelunasan dan perbaikan legalitas.
"Pembiayaan yang sudah dibayarkan akan
diproses ulang sesuai status, apakah batal atau tunda, serta penyusunan ulang
paket keberangkatan bila diperlukan," pungkasnya.
Berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30
April 2026, jumlah jemaah haji asal NTB yang sudah tiba di Arab Saudi mencapai
2.722 orang. Total keberangkatan termasuk petugas pendamping tercatat sebanyak
2.750 orang.
cnnindonesia

No Comment to " Alasan Keamanan, Jemaah Haji NTB Ditolak Masuk Arab Saudi "