KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah perayaan Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan
bahwa WFA bukanlah libur tambahan maupun pemotongan cuti tahunan. Kebijakan ini
mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor.
Secara teknis, WFA berlaku dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 untuk
fase arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik.
Guna menjamin roda pemerintahan tidak terhenti, Pemprov Riau menerapkan
mekanisme pembagian tugas yang ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah
(OPD). Syahrial menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini dilakukan secara
silang agar kehadiran fisik pegawai di kantor tetap terjaga.
"Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya,
mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor
saat arus balik, begitu pula sebaliknya," tegasnya.
Pengaturan sistem bergantian ini bertujuan utama untuk memastikan pelayanan
kepada masyarakat tidak terganggu. Syahrial menekankan bahwa urusan
administratif hingga operasional di lapangan harus tetap berjalan sebagaimana
mestinya.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik
itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit,
hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)," ungkap
Syahrial di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
Kebijakan WFA ini merupakan pelengkap dari jadwal libur resmi yang telah
ditetapkan sebelumnya. Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor
100.3.4/1612/SETDA/2025 yang telah ditandatangani sejak 22 Desember 2025,
kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah diatur secara rinci
untuk memberikan kepastian bagi para pegawai dalam merencanakan kegiatannya.
Berdasarkan data tersebut, periode libur panjang menyambut Idulfitri 1447
Hijriah akan dimulai pada 18–19 Maret 2026 yang merupakan gabungan antara cuti
bersama dan peringatan Hari Suci Nyepi. Momen ini menjadi titik awal bagi
sebagian besar masyarakat untuk mulai melakukan perjalanan mudik menuju kampung
halaman masing-masing setelah menyelesaikan masa WFA fase pertama.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 21–22 Maret 2026 sebagai hari
libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Libur tersebut kemudian
disambung dengan cuti bersama Idulfitri yang jatuh pada tanggal 20, 23, dan 24
Maret 2026. Dengan rentetan jadwal tersebut, kebijakan WFA pada tanggal 25–27
Maret menjadi krusial untuk mencegah terjadinya puncak kemacetan arus balik
yang ekstrem.
Pemprov Riau berharap dengan kombinasi kebijakan WFA dan pengaturan cuti
bersama ini, para ASN dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa mengabaikan
kewajiban profesionalnya. Pengawasan terhadap kinerja pegawai selama masa WFA
akan tetap dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan kinerja yang
berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau guna menjamin akuntabilitas
kerja.

No Comment to " Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian "