KORANRIAU.co- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan
Komnas HAM, Saurlin P Siagian menjelaskan secara logika hukum dan akal
sehat, insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut
sebenarnya sudah masuk dalam kategori kejahatan hak asasi.
"Kami belum tetapkan, tapi kan semua common
sense mengatakan, termasuk norma hak asasi manusia dan definisi hak asasi manusia
dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai
pelanggaran HAM," ujar Saurlin di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Saurlin menekankan bahwa pihaknya masih harus
menempuh tahapan prosedural secara formal melalui musyawarah pimpinan sebelum
bisa mengeluarkan keputusan final.
"Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma
begitu, tapi secara prosedur kami kan harus tetapkan dalam suatu
rekomendasi," ujarnya.
Andrie menjadi korban penyerangan orang tak
dikenal yang menyiramkan air keras pada Jumat (13/3) malam lalu.
Penyiraman air keras itu mengakibatkan luka pada
bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Beberapa hari berselang, empat orang anggota BAIS
TNI yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan
Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras
terhadap Andrie.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih
dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI. Imbas pengusutan kasus
itu, Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan
jabatannya.
Selain itu, Komnas HAM sejauh ini baru menetapkan
Andrie Yunus sebagai pembela HAM.
Penyelidikan kasus penyiraman air keras yang
melibatkan anggota TNI juga masih berproses. Banyak pihak yang mendesak kasus
tersebut dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
cnnindonesia

No Comment to " Komnas HAM Belum Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM "