KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangkap buronan (DPO) terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Surya Putra, Senin (30/3/26).
Penangkapan dilakukan di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten
Bengkalis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan bahwa
penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, tetapi
tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan
pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu kedai kopi di
Bengkalis," ujar Wahyu, Senin (30/3/26) malam.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor
59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp50 juta, dengan
ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan.
Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan
Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli
melalui perantara. Lahan dibeli seharga Rp20 juta per hektare.
Pengurusan dokumen dilakukan oknum aparatur desa dengan hanya bermodalkan
fotokopi KTP warga. Kepala Desa Senderak menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti
Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun
Pembangunan, dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.
"Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat.
Terpidana Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani hingga
terkumpul Rp45 juta. Uang itu kemudian diserahkan melalui perantara ke kepala
desa, dan sebagian dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya," jelas
Wahyu.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan
perundang-undangan, termasuk ketentuan pengelolaan kawasan hutan yang tidak
dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi pemerintah pusat.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar
Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.
Setelah diamankan, Surya Putra diperiksa kesehatannya di Kantor Kejari
Bengkalis sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor. Pada hari yang sama,
terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk
menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
"Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan
lainnya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," tegas Wahyu.
Ia juga mengimbau buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan
diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan. Rls/nor
|
|
|
|

No Comment to " Kabur ke Malaysia, Kejari Bengkalis Tangkap Terpidana Korupsi Lahan Hutan Rp4,29 Miliar "