• Eks Ajudan Setwan DPRD Pekanbaru Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 16 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhonny Andrean, eks ajudan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru segera disidangkan, setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

    Seperti diketahui, Jhonny Andrean merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko pada Ahad (15/3/2026) memastikan, berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    ''Berkas perkara tersangka Jhonny Andrean sudah limpah ke pengadilan pada Senin (9/3/2025) lalu,''kata Mey Ziko.

    Bahkan, sebut Mei Ziko, Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut.

    ''Sidang perdana dengan agenda pembacaam.dakwaan dijadwalkan digelar pada Selasa (17/3/26) besok,'' terangnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula ketika tim penyidik menemukan hambatan dalam proses penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025).

    Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.

    Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

    Temuan itu kemudian dibawa dalam proses gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, penyidik menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif serta kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih berlangsung. Rpc/nor

     

  • No Comment to " Eks Ajudan Setwan DPRD Pekanbaru Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com