KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhonny Andrean, eks ajudan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru segera disidangkan, setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, Jhonny Andrean
merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan terkait Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD
Kota Pekanbaru, telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari
Pekanbaru Mey Ziko pada Ahad (15/3/2026) memastikan, berkas perkara tersangka
kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru.
''Berkas perkara tersangka Jhonny
Andrean sudah limpah ke pengadilan pada Senin (9/3/2025) lalu,''kata Mey Ziko.
Bahkan, sebut Mei Ziko, Pengadilan
Tipikor juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili
mantan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut.
''Sidang perdana dengan agenda
pembacaam.dakwaan dijadwalkan digelar pada Selasa (17/3/26) besok,'' terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula ketika tim penyidik
menemukan hambatan dalam proses penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru
pada Jumat (12/12/2025).
Saat itu penyidik memperoleh informasi
adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha
Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak
mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Penyidik kemudian memanggil tukang kunci
untuk membuka bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak
38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut
berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten
Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.
Temuan itu kemudian dibawa dalam proses
gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, penyidik menetapkan
Jhonny Andrean sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dengan
ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Perkara ini merupakan bagian dari
pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif serta kegiatan makan minum di
lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih berlangsung. Rpc/nor

No Comment to " Eks Ajudan Setwan DPRD Pekanbaru Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan "