• Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak saat Libur Nasional

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 Maret 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tidak akan melakukan denda keterlambatan, bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriyah.

    Pasalnya saat masa tersebut pelayanan Samsat di Provinsi Riau turut diliburkan. Hal tersebut berlangsung selama sepekan, terhitung pada Rabu (18/3/26) hingga Selasa (24/3/26) dan kembali dibuka Rabu, (25/3/26).

    "Pelayanan Samsat di Provinsi Riau akan kembali kita buka Rabu, 25 Maret 2026. Bagi wajib pajak, kita imbau untuk dapat menunaikan kewajibannya," kata Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, Selasa (24/3/26).

    Ninno mengatakan, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa cuti bersama tersebut, tidak dikenakan denda keterlambatan.

    "Bagi kendaraan yang menunggak pajak pada masa libur, wajib membayar pada Rabu. Dan tidak dikenakan denda keterlambatan," sebutnya.

    Ninno menyampaikan komitmennya mendongkrak target-target pendapatan daerah yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

    Seluruh jajaran Bapenda, dikatakannya memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.

    "Seluruh jajaran di Bapenda, baik pejabat struktural, fungsional serta pegawai di Lingkungan Bapenda Riau memiliki peran dalam menunjang pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta sinergi antarbidang agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

    Tak lupa, Ninno juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

    "Mari kita sama-sama menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan regulasi yang berlaku. Sebagai mana yang diamanahkan oleh pimpinan," tukasnya. ck
  • No Comment to " Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak saat Libur Nasional "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com