KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan.
Seorang pria berinisial RMR alias R alias K (29),
diamankan setelah diduga menjebak korbannya melalui identitas palsu di media
sosial (Medsos).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar,
melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, mengonfirmasi penangkapan
tersebut. Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Perawang setelah polisi
menerima laporan dari korban berinisial M (32) pada 10 Maret 2026.
Kapolsek menjelaskan, Jumat (13/3/26), peristiwa
ini bermula pada November 2025. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama
"Norman Pranata" dengan foto profil berseragam polisi dan mengaku
sebagai teman sekolah korban untuk membangun kepercayaan.
“Setelah komunikasi menjadi intens, pelaku mulai
mengirimkan foto tidak senonoh dan meminta korban melakukan hal serupa,” kata
Kapolsek.
Jebakan mulai dipasang ketika pelaku mengirimkan
rekaman video korban kepada sosok fiktif bernama "BELLA" yang mengaku
sebagai istri pelaku. Melalui pesan WhatsApp, "BELLA" (yang
diperankan oleh pelaku sendiri) mengancam akan menyebarkan video tersebut
kepada keluarga dan suami korban.
Di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa
menuruti permintaan uang dari pelaku secara bertahap.
"Korban sempat mentransfer uang secara
bertahap hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp33,5 juta. Karena pelaku
terus-menerus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor
ke Polsek Tualang," jelas Kompol Teguh Wiyono.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul S.H., polisi menyita
sejumlah barang bukti krusial, 4 unit telepon genggam (digunakan untuk
berkomunikasi dan menyimpan video), Buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.
Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan
Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan
kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih
waspada dan tidak mudah mengirimkan konten sensitif kepada siapapun di media
sosial.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita
semua lebih bijak bersosial media. Segera lapor jika menemui indikasi kejahatan
siber," tutupnya. rtc

No Comment to " Ancam Sebar Video Syur, Polisi Gadungan Peras Wanita di Siak "