KORANRIAU.co,RENGAT– Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Penyerahan legal opini itu dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH, kepada Bupati Inhu Ade Agus Hartanto,
Kamis (11/3/26) di Kantor Kejari Inhu.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama antara Kejari
Inhu dengan Pemkab Inhu. Khususnya dalam bidang Datun yang selama ini telah
terjalin melalui Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemberian bantuan hukum.
Termasuk, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara
Negara (JPN) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pendapat Hukum itu disusun oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) Kejari Inhu Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, berserta Tim JPN, sebagai
peran aktif JPN Inhu dalam memberikan pertimbangan hukum. Hal ini untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam Legal Opinion tersebut, Tim JPN memberikan sejumlah rekomendasi
kepada Pemkab Inhu, agar melakukan langkah-langkah pengamanan aset secara
komprehensif. Diantaranya meliputi pengamanan administratif, pengamanan fisik,
serta pengamanan hukum terhadap aset daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga disarankan untuk melakukan inventarisasi
dan pemutakhiran data aset secara berkala, melengkapi dokumen kepemilikan,
serta melakukan sertifikasi tanah atas nama Pemkab Inhu. Ini untuk memberikan
kepastian hukum terhadap aset daerah serta mencegah potensi sengketa di
kemudian hari.
Melalui pemberian Pendapat Hukum tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab
Inhu dalam memperkuat tata kelola pengelolaan aset daerah yang tertib
administrasi, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pertimbangan hukum yang
diberikan oleh Kejari Inhu melalui JPN itu, Pemkab Inhu juga memberikan piagam
penghargaan. Piagam ini sebagai bentuk kontribusi Kejari Inhu dalam
penyelenggaraan di Pemkab Inhu.
Kejari Inhu berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan
yang baik melalui fungsi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum,
dan tindakan hukum lain di bidang Datun. Ini berguna melindungi serta
mengamankan aset negara maupun aset daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Inhu didampingi oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten (Sekdakab) Zulfahmi Adrian AP MSi, Asisten Administrasi Umum Setdakab
Inhu Riswidiantoro serta Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Inhu Ria Herlina. Rls/nor

No Comment to " Kajari Inhu Serahkan Legal Opini Penertiban Aset dan Terima Penghargaan Bupati "