• Kajari Inhu Serahkan Legal Opini Penertiban Aset dan Terima Penghargaan Bupati

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 14 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,RENGAT– Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

     

    Penyerahan legal opini itu dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH, kepada Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, Kamis (11/3/26) di Kantor Kejari Inhu.

     

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama antara Kejari Inhu dengan Pemkab Inhu. Khususnya dalam bidang Datun yang selama ini telah terjalin melalui Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemberian bantuan hukum. Termasuk, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

     

    Pendapat Hukum itu disusun oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, berserta Tim JPN, sebagai peran aktif JPN Inhu dalam memberikan pertimbangan hukum. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

     

    Dalam Legal Opinion tersebut, Tim JPN memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Inhu, agar melakukan langkah-langkah pengamanan aset secara komprehensif. Diantaranya meliputi pengamanan administratif, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum terhadap aset daerah.

     

    Selain itu, pemerintah daerah juga disarankan untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data aset secara berkala, melengkapi dokumen kepemilikan, serta melakukan sertifikasi tanah atas nama Pemkab Inhu. Ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

     

    Melalui pemberian Pendapat Hukum tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab Inhu dalam memperkuat tata kelola pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

     

    Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Kejari Inhu melalui JPN itu, Pemkab Inhu juga memberikan piagam penghargaan. Piagam ini sebagai bentuk kontribusi Kejari Inhu dalam penyelenggaraan di Pemkab Inhu.

     

    Kejari Inhu berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui fungsi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Datun. Ini berguna melindungi serta mengamankan aset negara maupun aset daerah.

     

    Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Inhu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Zulfahmi Adrian AP MSi, Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu Riswidiantoro serta Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu Ria Herlina. Rls/nor

     


  • No Comment to " Kajari Inhu Serahkan Legal Opini Penertiban Aset dan Terima Penghargaan Bupati "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com