KORANRIAU.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bakal segera memanggil eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal itu dilakukan usai
menggeledah salah satu rumah dari Siti Nurbaya.
Syarief menjelaskan pihaknya memang terlebih
dahulu melakukan penggeledahan dan masih belum memeriksa Siti Nurbaya di kasus
tersebut.
"Kalau penggeledahan itu kita mencari barang
bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang
berbeda," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/1).
"Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti
Nurbaya)," imbuh Syarief.
Syarief menjelaskan penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis
(29/1) kemarin. Ia menyebut setidaknya ada enam lokasi yang digeledah di
wilayah Jakarta dan Bogor.
Kendati demikian, ia tidak mengungkap secara rinci
ihwal lokasi yang digeledah tersebut. Syarief hanya mengatakan penggeledahan
dilakukan di sejumlah lokasi pihak swasta hingga pejabat kementerian terkait.
"lya, pejabat Kementerian. Belum bisa kita
buka tapi ada beberapa (lokasi), ada swasta, ada pemerintahan," tuturnya.
Ia menambahkan aksi dugaan korupsi terkait tata
kelola perkebunan dan industri sawit itu terjadi selama periode tahun 2015
hingga 2024 kemarin.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan dalam
penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen
hingga alat elektronik.
"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti
elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum," imbuhnya.
cnnindonesia

No Comment to " Usai Penggeledahan, Kejagung Akan Periksa Eks Menteri LHK Siti Nurbaya "