KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan seorang PNS berinisial DSS (40) hingga Rp20 juta.
Kejadian bermula pada Ahad, (7/12/2025).
Saat itu, korban yang baru pulang dari gereja bersama anaknya singgah di salah
satu minimarket, Dumai untuk mengambil uang di mesin ATM.
Ketika memasukkan kartu ATM BRI, korban
melihat tulisan di kertas yang memperingatkan agar tidak menekan tombol bahasa
Inggris. Namun setelah memilih bahasa Indonesia, layar ATM tidak menampilkan
perintah selanjutnya.
Karyawan minimarket yang melihat kejadian
tersebut menyarankan korban menghubungi nomor yang tertera di atas tempat
penarikan uang. Tanpa curiga, korban mengisi pulsa terlebih dahulu melalui
BRIMO, lalu menelepon nomor 081316140571 yang tertulis di stiker.
Pelaku yang menyamar sebagai petugas
bank kemudian mengarahkan korban, termasuk meminta nomor PIN ATM.
Setelah mendapat PIN, pelaku menyuruh
korban mencari seseorang bernama Rudi di bengkel las depan minimarket, yang
ternyata tidak ada. Pelaku lalu meminta korban segera ke Bank BRI Cabang
Sudirman dengan alasan agar "Pak Rudi tidak keburu pulang".
Sesampainya di Kantor Bank BRI Sudirman,
Dumai korban menerima notifikasi dari aplikasi BRIMO bahwa telah terjadi
penarikan uang sebanyak 7 kali dengan total Rp20 juta.
"Kami telah berhasil mengamankan
pelaku berinisial alias D (49) yang merupakan residivis dengan modus ganjal
ATM. Pelaku ini sangat lihai dan telah beraksi di 29 lokasi berbeda lintas
provinsi, dari 29 TKP tersebut, pelaku sudah pernah menjalani hukuman untuk 5
kasus, yakni 3 kasus di Sumatera Utara, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus
di Bengkalis, Riau, setelah kami melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi
antar wilayah, pelaku diamankan di wilayah Sumatera Utara dan kini proses
penyidikan masih berjalan," jelas Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang
saat memberikan konferensi pers di Mapolres Dumai, Jumat (30/1/2026).
Modus operandi yang dijalankan pelaku
ialah sangat terencana dan memanfaatkan kelengahan masyarakat yang kurang
waspada.
Pelaku memanipulasi mesin ATM dengan
cara mengelem tombol bintang menggunakan lem kuat dan menempelkan stiker palsu
berisi nomor telepon yang menyamar sebagai call center bank. Ketika korban
menelepon, pelaku berpura-pura menjadi petugas bank dan meminta PIN ATM.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pelaku
terlebih dahulu membuat mesin ATM error dengan menekan dan mengelem tombol
bintang (*) sehingga mesin tertahan dan error. Setelah korban menelepon dan
mengikuti arahan pelaku hingga mendapat PIN, pelaku meminta korban meninggalkan
lokasi. rpc

No Comment to " Polres Dumai Tangkap Residivis Pelaku Ganjal ATM di 29 TKP Lintas Provinsi "