KORANRIAU.co,PEKANBARU - Selama kurun waktu tahun 2025. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat ada sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia yang dideportasi atau dipulangkan melalui Provinsi Riau.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu mengatakan, bahwa ribuan PMI tersebut
dipulangkan dari Malaysia yang menjadi destinasi kerja terbesar bagi warga
Indonesia terutama dari wilayah Sumatera.
"Sepanjang 2025, BP3MI Riau telah memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI
bermasalah," kata Fanny, Senin (2/1/26).
Untuk persoalan yang menimpa para PMI hingga akhirnya dipulangkan
bervariasi, mulai dari habis kontrak, overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga
menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Setibanya di Riau, para PMI menerima
layanan pendampingan, termasuk transportasi menuju daerah tujuan. Dari total
pemulangan tersebut, Sumatera Utara menjadi penyumbang terbanyak.
"Data menunjukkan Sumatera Utara menduduki posisi tertinggi dengan 624
PMI yang berhasil kami fasilitasi pemulangannya tahun 2025, kemudian asal Jawa
Timur sebanyak 542 orang," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa kasus pengiriman PMI nonprosedural harus menjadi
perhatian serius. BP3MI Riau memastikan seluruh PMI mendapat perlindungan
maksimal selama proses pemulangan, termasuk konseling dan bantuan lanjutan bagi
yang membutuhkan.
Adapun daftar lengkap PMI yang dipulangkan tersebut yakni dari Sumatera
Utara 624 orang, Jawa Timur 542 orang, Aceh 473 orang, Nusa Tenggara Barat 259
orang, Riau 146 orang, Jambi 144 orang, Jawa Barat 107 orang, Sumatera Barat 78
orang, Jawa Tengah 59 orang, Lampung 54 orang, Nusa Tenggara Timur 46 orang,
Sumatera Selatan 33 orang, Kepulauan Riau 32 orang, Bengkulu 20 orang dan
Banten 19 orang.
Agar para PMI tidak lagi berangkat ke luar negeri melalui proses yang tidak
resmi. Pihaknya juga terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar
negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan
pemerintah.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang
mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja
migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka
dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri,” tegas Fanny. Mcr/nor

No Comment to " Tahun 2025, Malaysia Deportasi 2.707 PMI Ilegal Melalui Riau "