KORANRIAU.co- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat membongkar pabrik rumahan atau home industry perakitan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil
pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,
di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senpi rakitan.
"Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya
bersama Polda Jabar, berhasil membongkar praktek home industry perakitan
senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat," kata Panit
1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison kepada
wartawan, Minggu (11/1).
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap lima orang
pelaku masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Kelima pelaku saat ini
telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Selanjutnya, peran pelaku sedang kami
dalami," ucap Pendi.
Dari video yang beredar, sejumlah pelaku ditangkap
mulai di depan minimarket hingga di jalanan. Setelah itu, polisi pun bergegas
ke sebuah rumah yang terletak di sebuah gang kecil yang menjadi tempat
perakitan senpi ilegal.
Ketika berhasil masuk, polisi langsung menggeledah
sejumlah tempat mulai dari membongkar lemari hingga beberapa box.
"Turut mengamankan juga barang bukti senjata
api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga serta beberapa ratus
amunisi," tutur Pendi.
cnnindonesia

No Comment to " Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal di Cipacing Sumedang "