KORANRIAU.co- Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik pada Senin (15/12) lalu.
"Setelah penyidik melakukan proses
penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses
penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur
dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan
perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes
Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12).
Iman menerangkan gelar perkara khusus itu diikuti
oleh seluruh pihak terkait, mulai dari terlapor, pelapor, pengawas internal
hingga pengawas eksternal.
Iman menyebut setelah gelar perkara khusus ini,
penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi
berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, jika Roy Suryo Cs masih merasa
keberatan dengan penetapan mereka sebagai tersangka, dipersilakan untuk
mengajukan gugatan praperadilan.
"Adapun penetapan tersangka yang sudah kami
lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan
untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah
diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan
tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu
Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad
Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka
yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal
Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para
tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
cnnindonesia

No Comment to " Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi "