KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak makin mendalami dugaan kasus penyelewengan dana retribusi di Pasar Belantik yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Terbaru, pihak kejaksaan turun langsung ke pasar untuk melakukan
penyelidikan guna mengumpulkan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket).
"Kami sebagian besar terjun lapangan ke pasar langsung," ujar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko
Wibisono, Kamis (18/12/2025).
Juriko juga mengatakan, telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai
keterangan. Ia memastikan kejaksaan Siak tetap menindaklanjuti laporan dugaan
pungutan liar dan penyelewengan dana retribusi di pasar Belantik.
"Karena statusnya Pulbaket saya belum bisa jelaskan siapa orang yang
sudah dipanggil. Yang jelas sudah kami tindaklanjuti termasuk data-data,"
sebutnya.
Informasi yang diterima, Kejari Siak telah memanggil pihak pelapor, pegawai
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kepala Bidang (Kabid) di Disperindag untuk
dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat ketika salah seorang pedagang resmi yang berjualan di
Pasar Belantik merasa risau karena menjamurnya lapak-lapak ilegal atau PKL di
luar gedung bangunan pasar pemerintah. Ia menduga kondisi itu sengaja dimainkan
oleh petugas pasar untuk kepentingan pribadi dan mengumpulkan pungutan liar
kepada pedagang ilegal tersebut.
Akibatnya para pedagang resmi yang sudah lama berjualan di dalam pasar
merasa dirugikan. Muak dengan kondisi itu, pedagang mulai protes kepada petugas
pasar dan mendapat informasi adanya permainan dan penyelewengan uang retribusi
yang dikutip dari para pedagang.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kabupaten Siak, Tengku Musa mengaku tak tahu
berapa kutipan uang retribusi dan jumlah lapak di luar bangunan pasar resmi.
Padahal, lapak ilegal sudah berjalan dua tahun belakangan. Para pedagang yang
membangun lapak di luar bangunan pasar bahkan mengaku dikutip uang retribusi setiap
harinya oleh petugas UPT Disperindag.
"Itu saya tidak tahu berapa, tidak tahu juga berapa kutipannya di
situ," ujar Musa dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa setoran retribusi pasar sebelumnya hanya sekitar
Rp12 juta per bulan, kemudian dinaikkan menjadi Rp14 juta hingga Rp16 juta
perbulan.
"Memang ada berlebih, itulah yang digunakan untuk operasional,"
kata Musa mengakui bahwa surplus setoran retribusi yang dipakai untuk mendukung
kegiatan operasional pengelolaan pasar.
Ia juga menyangkal soal ia menginstruksikan para pedagang untuk membangun
lapak di luar bangunan pasar resmi. Sehingga pedagang ilegal merasa berhak
untuk membangun lapak di areal parkir pasar.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah menginstruksikan kemana pun soal itu,"
tutupnya. ck/nor
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Kejari Siak Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi Pasar Disperindag "