• Kejari Siak Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi Pasar Disperindag

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Desember 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak makin mendalami dugaan kasus penyelewengan dana retribusi di Pasar Belantik yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

    Terbaru, pihak kejaksaan turun langsung ke pasar untuk melakukan penyelidikan guna mengumpulkan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket).

    "Kami sebagian besar terjun lapangan ke pasar langsung," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (18/12/2025).

    Juriko juga mengatakan, telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Ia memastikan kejaksaan Siak tetap menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana retribusi di pasar Belantik.

    "Karena statusnya Pulbaket saya belum bisa jelaskan siapa orang yang sudah dipanggil. Yang jelas sudah kami tindaklanjuti termasuk data-data," sebutnya.

    Informasi yang diterima, Kejari Siak telah memanggil pihak pelapor, pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kepala Bidang (Kabid) di Disperindag untuk dimintai keterangan.

    Kasus ini mencuat ketika salah seorang pedagang resmi yang berjualan di Pasar Belantik merasa risau karena menjamurnya lapak-lapak ilegal atau PKL di luar gedung bangunan pasar pemerintah. Ia menduga kondisi itu sengaja dimainkan oleh petugas pasar untuk kepentingan pribadi dan mengumpulkan pungutan liar kepada pedagang ilegal tersebut.

    Akibatnya para pedagang resmi yang sudah lama berjualan di dalam pasar merasa dirugikan. Muak dengan kondisi itu, pedagang mulai protes kepada petugas pasar dan mendapat informasi adanya permainan dan penyelewengan uang retribusi yang dikutip dari para pedagang.

    Sebelumnya, Kepala Disperindag Kabupaten Siak, Tengku Musa mengaku tak tahu berapa kutipan uang retribusi dan jumlah lapak di luar bangunan pasar resmi. Padahal, lapak ilegal sudah berjalan dua tahun belakangan. Para pedagang yang membangun lapak di luar bangunan pasar bahkan mengaku dikutip uang retribusi setiap harinya oleh petugas UPT Disperindag.

    "Itu saya tidak tahu berapa, tidak tahu juga berapa kutipannya di situ," ujar Musa dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

    Ia juga menyampaikan bahwa setoran retribusi pasar sebelumnya hanya sekitar Rp12 juta per bulan, kemudian dinaikkan menjadi Rp14 juta hingga Rp16 juta perbulan. 

    "Memang ada berlebih, itulah yang digunakan untuk operasional," kata Musa mengakui bahwa surplus setoran retribusi yang dipakai untuk mendukung kegiatan operasional pengelolaan pasar.

    Ia juga menyangkal soal ia menginstruksikan para pedagang untuk membangun lapak di luar bangunan pasar resmi. Sehingga pedagang ilegal merasa berhak untuk membangun lapak di areal parkir pasar.

    "Itu tidak benar, saya tidak pernah menginstruksikan kemana pun soal itu," tutupnya. ck/nor

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Kejari Siak Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi Pasar Disperindag "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com