KORANRIAU.co,PEKANBARU - Proses pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 berlangsung dinamis dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru,
Kamis (18/12/2025), mempertemukan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah
dalam suasana dialog yang intens dan konstruktif.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing unsur menyampaikan pandangan serta
aspirasi terkait penetapan UMP tahun depan. Beragam sudut pandang yang
berkembang menjadi bagian dari proses musyawarah untuk mencapai keputusan yang
adil dan berimbang bagi semua pihak.
Meski pembahasan telah selesai dilaksanakan, hasil akhir rapat belum dapat
diumumkan kepada publik. Pemerintah daerah memilih untuk menempuh mekanisme
yang berlaku dengan melaporkan terlebih dahulu hasil pembahasan kepada Gubernur
Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau,
Roni Rahmat, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kehati-hatian
dan ketertiban prosedur dalam proses penetapan UMP.
“Pembahasan berjalan dengan baik karena semua unsur diberi ruang untuk
menyampaikan pandangannya. Alhamdulillah sudah ada
kesepakatan, namun hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bapak
Gubernur sebelum disampaikan ke publik,” ujar Roni Rahmat.
Ia menegaskan, setelah mendapat persetujuan Gubernur Riau, pemerintah
provinsi akan segera mengumumkan besaran UMP Riau 2026 secara resmi kepada
masyarakat.
Roni menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 memiliki peran strategis karena
akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan kami sampaikan kepada Gubernur
untuk ditetapkan secara resmi. Setelah itu, kabupaten dan kota dapat
melanjutkan proses pembahasan UMK masing-masing,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dapat dilakukan
sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga
daerah memiliki cukup waktu untuk menindaklanjutinya.
Sebagai informasi, kebijakan UMP tahun 2026 secara nasional menggunakan
formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan
faktor alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 sesuai
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dan berlaku secara nasional di seluruh
daerah Indonesia. Mcr/nor

No Comment to " Penetapan UMP 2026 Riau Rampung, Tinggal Persetujuan Gubernur "