• Tak Kunjung Bayar Tagihan Rp576 Juta, Direksi Asuransi Staco Mandiri Pekanbaru akan Dipolisikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 November 2025
    A- A+

    Foto: H Nuriman SH MH

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direksi PT Asuransi Staco Mandiri Cabang Pekanbaru akan dilaporkan ke Polda Riau oleh PT Tri Madhyra Sukses, karena tidak kunjung membayar tagihan sebesar Rp576 juta.


    Kuasa hukum PT Tri Madhyra, H Nuriman SH MH mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Asuransi Staco ini, karena tidak memiliki itikad baik untuk membayar tagihan.

    "Kami akan melakukan upaya hukum melaporkan perkara dugaan pidana Asuransi Staco Mandiri ke Polda Riau. Karena sampai saat ini, tidak ada itikad baik mereka untuk membayar tagihan dari klien kami sebesar Rp576 juta," kata Nuriman, Rabu (26/11/25).

    Nuriman mengakui, sebelumnya pihaknya juga telah menggugat Perdata PT Asuransi Staco ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Bahkan hakim mediator Dedi SH MH, juga telah menyarankan kedua pihak untuk berdamai.

    "Pada persidangan itu, kuasa hukum PT Asuransi Staco Mandiri berjanji akan menyampaikan saran hakim ke pimpinan. Namun hingga kini, mereka tidak menyetujui Perdamaian yang disarankan oleh hakim,"ungkap Nuriman.

    Oleh karena tidak adanya keseriusan pihak PT Asuransi Staco Mandiri itu lanjut Nuriman, pihaknya terpaksa melaporkan dugaan pidana ke polisi."Jadi tidak hanya gugatan Perdata, kami juga melaporkan pidananya,"tegas pengacara senior itu.

    Sebelumnya, PT Asuransi Staco Mandiri  digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena dinilai imgkar janji (wan prestasi). Gugatan Perdata ini dengan Nomor 344/Pdt.G/2025/PN Pbr.

    Gugatan ini beawal ketika Penggugat yang merupakan perseroan terbatas yang salah satu usahanya bergerak di bidang perbengkelan otomotif dengan nama usaha perbengkelan  “ WORKSHOP TRIPEL R (3 R) “ di Jalan SM Amin Nomor 77 Pekanbaru, bekerjasama dengan Tergugat yang bergerak dalam bidang  jasa  penjaminan  kerusakkan  kendaraan bermotor roda empat/mobil sejak tahun 2014 silam.
     
    Kerjasama dengan Tergugat dalam hal perbaikan mobil para nasabah Tergugat yang mengalami kerusakan dan mengajukan klaim perbaikan. Sejak terjalinnya Kerjasama tersebut sampai sekitar awal tahun 2025, hubungan Kerjasama antara Pengugat dengan Tergugat berjalan dengan lancar. Dimana, setiap kendaraan bermotor roda 4 yang mengajukan klaim perbaikan  kerusakaan kepada Tergugat dilakukan perbaikannya di bengkel milik Penggugat, Work Shop Triple R dan dibayarkan secara baik oleh Tergugat.
     
    Akan tetapi, kurang lebih semenjak pertengahan tahun 2025, tagihan jasa perbaikan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat atas perbaikan  kendaraan bermotor roda empat para nasabah Tergugat,  sudah mulai tersesendat. Dengan kata lain, Tergugat sudah mulai ingkar janji.
     
    Oleh karena Tergugat sudah ingkar janji atas tagihan yang diajukan oleh Penggugat, maka dengan sangat terpaksa Pengggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi kepada Tergugat dan mengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tergugat juga masih belum melakukan pembayaran secara baik.
     
    Lalu, pada tanggal 02 Juli 2025, Penggugat mengajukan tagihan kepada Tergugat untuk perbaikan kendaraan bermotor para nasabah Tergugat sebanyak  35 (tiga puluh lima) unit dengan total tagihan sebesar Rp.715.756.340,00, dengan penawaran Discount sebesar 10 persen. Sehingga total tagihannya Rp.644.180.706,00.
     
    Namun, dari seluruh tagihan tersebut Tergugat hanya membayarkan sebanyak 17 unit kendaraan, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.139.511.722,00. Tagihan selebihnya sebesar Rp.576.244.618,00 belum dibayarkan sampai saat gugatan ini diajukan.
     
    Penggugat sudah berulang kali untuk meminta kepada Tergugat untuk segera dapat melakukan sisa tagihan yang belum dibayar oleh Tergugat tersebut. Akan tetapi tidak ada kejelasan atau kepastian pembayaraanya.
     
    Karena Tergugat tidak dapat memberikan jawaban kepada Tergugat tentang kepastian pembayaran sisa tagihan tersebut, maka wajar dan beralasan hukum apabila Tergugat dinyatakan wanprestasi. Lantaran Tergugat telah wanprestasi, maka selain kewajiban pembayaran atas sisa tagihan Penggugat, maka Tergugat juga harus di hukum untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 10 persen dari jumlah total tagihan yang belum dibayar.
     
     
    Selain kerugian materiil, Pengugat juga mengalami kerugian moril di mana akibat tidak dibayarnya sisa tagihan Penggugat kepada Tergugat, maka Penggugat juga tidak mampu membayar tagihan pembelian suku cadang (Spare Part) kepada toko penyedia alat-alat kendaraan bermotor. Sehingga nama baik Penggugat menjadi rusak karena mulai kehilangan rasa kepercayaan dari para pengusaha penjual suku cadang (Spare Part) kepada Penggugat.
     
     
    Atas rusaknya nama baik Penggugat di hadapan para pelanggan penjual suku cadang dan terganggunya pergerakan uang masuk dan keluar perusahaan Penggugat (Cash Flow),  maka Penggugat menuntut kerugian moril kepala Tergugat sebesar Rp2 miliar. nor
  • No Comment to " Tak Kunjung Bayar Tagihan Rp576 Juta, Direksi Asuransi Staco Mandiri Pekanbaru akan Dipolisikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com