KORANRIAU.co,PEKANBARU – Polres Pelalawan berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Enam pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/11/25) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar dengan peran berbeda-beda, mulai dari ketua tim pekerja, penggesek, hingga pelangsir kayu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, MH, pada Kamis (27/11/2025) menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta wujud komitmen pihaknya dalam memerangi kejahatan lingkungan.
"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan sebagaimana arahan Bapak Kapolda. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelaku illegal logging, akan kami tindak tegas," tegas AKBP John.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga menjelaskan bahwa terbongkarnya praktik illegal logging ini berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian turun melakukan penyisiran kanal hingga batas hutan. Namun karena terkendala waktu dan keberadaan hewan buas, operasi dilanjutkan keesokan harinya.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Rabu (26/11/2025), petugas menemukan kegiatan pembalakan liar dan langsung mengamankan AP, yang saat itu sedang melangsir kayu olahan menggunakan sepeda modifikasi.
Kepada polisi, AP mengaku turut melakukan perambahan hutan di lokasi lain. Dari keterangan itu, tim melanjutkan penyisiran dan menangkap F, yang baru selesai membelah dan memotong kayu. Polisi juga mengamankan satu unit chainsaw di lokasi.
Tak berhenti di situ, petugas bergerak ke TKP 2 dan menemukan tiga pelaku lain, yaitu Z, ES, dan EK, yang sedang beristirahat. Ketiganya mengakui baru saja mengolah kayu hutan dan menyebutkan keberadaan satu rekan lainnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan R, yang saat itu hendak melangsir papan kayu olahan. Dalam operasi ini, polisi menyita sedikitnya dua unit chainsaw sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Z yang disebut sebagai ketua tim pekerja mengaku telah melakukan pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Inhil.
"Selain mengamankan enam pelaku bersama barang buktinya, yang juga melakukan illegal logging di Kuala Lahang, kami berkoordinasi dengan Polres Inhil mengingat TKP masuk wilayah sana," ujar AKP I Gede.
Polres Pelalawan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan pembalakan liar yang lebih luas. rtc/nor

No Comment to " Polres Pelalawan Tangkap Enam Pembalak Liar "