KORANRIAU.co- Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (6/11) hari ini.
"Iya betul (gelar perkara penetapan
tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat
dikonfirmasi.
Budi menerangkan sebelum melakukan gelar perkara,
penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli dan melibatkan pihak
eksternal seperti Kompolnas.
"Iya asesmen dengan para ahli baru
selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan
internal," ucap Budi.
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi
terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya
dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah
atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu,
Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311
KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status
laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar
perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di
antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut
oleh pihak pelapor.
cnnindonesia

No Comment to " Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi "