• Pasca OTT, KPK Geledah Rumah Dinas Gubri Wahid

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 November 2025
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau  Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Kamis (6/11/25).

    Penggeledahan ini untuk memperluas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Abdul Wahid.

    "Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/25).

    Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang terus berlangsung untuk mengungkap seluruh alur tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau.

    “Kami mengimbau agar seluruh pihak dapat mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif,” kata Budi.

    Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

    Selain itu, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung pengungkapan kasus ini.

    Budi menegaskan, korupsi memiliki dampak nyata yang menghambat pembangunan dan menurunkan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta publik sangat penting.

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

    Selain Abdul Wahid, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima Kepala UPT, dan dua Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam dan Tata Maulana. Dani menyerahkan diri ke KPK pada Selasa petang (4/11/2025).

    Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dari hasil pemeriksaan dan telah cukupnya bukti, penyidik KPK menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK sedangkan Muhammad Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 23 November 2025.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, pada Mei 2025.
    Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

    Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arif Setiawan. Oleh Arif, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

    Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp7 miliar.

    Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.

    Terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.

    Dari jumlah itu, atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M. Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Muhammad Arif Setiawan.

    Pada Agustus 2025, atas perintah Dani M. Nursalam melalui Muhammad Arif Setiawan, Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.

    Uang itu didistribusikan Muhammad Arif Setiawan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

    Pengumpulan dana terus berlangsung hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

    Uang itu diberikan melalui Muhammad Arif Setiawan Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

    "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

    Uang yang diterima Abdul Wahid telah dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di luar kedinasan, seperti ke London, Inggris dan Brazil. Bahkan ia juga berencana ke Malaysia.

    Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

    "Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis. Ck/nor

  • No Comment to " Pasca OTT, KPK Geledah Rumah Dinas Gubri Wahid "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com