KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Siak menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penyimpangan
pemberian Kredit Umum kepada Anggota Kelompok Tani MSKB di Bank Pemerintah Unit
Koto Gasib dan Lubuk Dalam Tahun 2022.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/11) setelah penyidik Tindak
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang
sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial EM (AMPM Bank Pemerintah
Cabang Perawang tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris
Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB), serta DR (Ketua KUD BM).
Seluruhnya diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan
kredit macet dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Penyidik mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penetapan kelima tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah
menurut hukum, sehingga memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam penanganan
perkara ini," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak Heri Yulianto melalui
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Frederick Christian Simamora.
Frederick menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan secara
sistematis. WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit
pembelian lahan. Namun, permohonan kredit mereka ditolak Bank Pemerintah Unit
Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan.
Untuk meloloskan pengajuan, ketiganya meminta bantuan EM selaku pejabat
pemutus kredit agar permohonan tetap disetujui meski tidak layak. EM kemudian
menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan
kesepakatan adanya imbalan dari pihak kelompok tani.
Selanjutnya, WR, WG, dan S mengumpulkan 117 orang dari Siak dan Pelalawan
untuk dijadikan calon nasabah dengan iming-iming memperoleh lahan dalam empat
tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.
Namun setelah data nasabah dikirimkan ke bank, ditemukan banyak calon
nasabah tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar
wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak sesuai ketentuan lainnya.
Kondisi ini seharusnya menggugurkan pengajuan kredit, tetapi EM justru
melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui.
Dokumen agunan dan keterangan lain pun dibuat secara tidak sah oleh pengurus
kelompok tani.
Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM tetap menyetujui kredit
dengan plafon Rp125.000.000 untuk setiap nasabah. Akibatnya, hampir seluruh
kredit mengalami kemacetan. Sebanyak 87 nasabah bahkan masuk daftar hitam atau
blacklist perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi
hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.
“Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga
merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing
tersangka," beber Frederick didampingi Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad
Juriko Wibisono.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan
terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. hrc/nor

No Comment to " Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Kredit Macet Rp9,95 Miliar "