• Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Kredit Macet Rp9,95 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 November 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada Anggota Kelompok Tani MSKB di Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Tahun 2022.

    Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/11) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

    Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB), serta DR (Ketua KUD BM). Seluruhnya diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

    Penyidik mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Penetapan kelima tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah menurut hukum, sehingga memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam penanganan perkara ini," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Frederick Christian Simamora.

    Frederick menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan secara sistematis. WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Namun, permohonan kredit mereka ditolak Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan.

    Untuk meloloskan pengajuan, ketiganya meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit agar permohonan tetap disetujui meski tidak layak. EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan dari pihak kelompok tani.

    Selanjutnya, WR, WG, dan S mengumpulkan 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah dengan iming-iming memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.

    Namun setelah data nasabah dikirimkan ke bank, ditemukan banyak calon nasabah tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak sesuai ketentuan lainnya. Kondisi ini seharusnya menggugurkan pengajuan kredit, tetapi EM justru melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui. Dokumen agunan dan keterangan lain pun dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani.

    Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM tetap menyetujui kredit dengan plafon Rp125.000.000 untuk setiap nasabah. Akibatnya, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan. Sebanyak 87 nasabah bahkan masuk daftar hitam atau blacklist perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.

    Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.

    “Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing tersangka," beber Frederick didampingi Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono.

    Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. hrc/nor


  • No Comment to " Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Kredit Macet Rp9,95 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com