KORANRIAU.co,RENGAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Rengat, dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang hukum.
Foto: Kajari Inhu dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Rengat.
Kajari Inhu Ratih mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis
kedua belah pihak. Terutama untuk memastikan pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
“Perpanjangan MoU tersebut mencakup layanan bantuan hukum, pertimbangan
hukum dan tindakan hukum lain oleh Datun Kejari Inhu guna mendukung BPJS
Kesehatan dalam menangani berbagai potensi permasalahan hukum. Termasuk
penyelamatan keuangan negara serta upaya penagihan iuran tertunggak,”kata Ratih.
Melalui sinergi ini, Ratih berharap dapat mendorong tata kelola yang lebih
akuntabel. Sekaligus meminimalkan risiko sengketa dalam pelaksanaan program JKN
di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Rengat Asfurina menyampaikan apresiasi atas
komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang selama ini memberikan pendampingan
hukum secara profesional.
Asfurina menegaskan, dengan diperbaharuinya kerja sama ini, kedua institusi
bertekad meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk memperkuat pelayanan
serta memastikan masyarakat Indragiri Hulu. Terutama dalam mendapatkan akses
jaminan kesehatan yang optimal. Rls/nor
|
|
|


keren datun kejari inhu 👏
BalasHapus