KORANRIAU.co,PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Khairul Yanto, mantan Kanit Intel Polsek Cerenti, karena terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.
Sidang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota majelis Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang.
Jubir PN Telukkuantan, Dina Widyawati, menjelaskan, Terdakwa Khairul Yanto Als Khairul Bin M. Yusuf, merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
"Putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) milyar subsidair 3 (tiga) bulan penjara," ujar Dina.
Dalam fakta persidangan, kata Dina, terungkap Khairul Yanto, yang merupakan seorang anggota Kepolisian berpangkat Bripka telah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ia ditangkap bersama kakaknya, Muzakir (diperiksa dalam perkara berbeda) oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuantan Singingi.
Penangkapan tersebut berawal dari perkara lain yang menjerat Muzakir, kemudian telah diputus bersalah melakukan penadahan oleh Pengadilan Negeri Dumai. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam pada diri Muzakir, serta tas berisi 4 (empat) paket sabu, alat hisap, dan 1 (satu) telepon genggam lain di kamar Khairul Yanto.
Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamina, dan tidak satupun dari mereka memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.
Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru, namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.
"Di lokasi tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama-sama, dan sebagian sabu serta peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan Khairul Yanto di kamar," terang Dina.
Khairul Yanto, katanya mengakui mengetahui bahwa Muzakir membawa sabu dari Dumai. Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga memandang perlu agar Muzakir yang terbukti merupakan pecandu berat Narkotika perlu dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan memadai.
"Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding," tukas Dina. rtc/nor

No Comment to " Kasus Sabu, Mantan Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara "