KORANRIAU.co- Komite
Keamanan Nasional Knesset Israel mengajukan RUU yang bisa mengatur hukuman
mati bagi tahanan Palestina pada Senin (3/11). Juru bicara penyanderaan
pemerintah Gal Hirsch mengatakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendukung
langkah itu.
RUU tersebut kemungkinan bakal menjalani pembacaan
pertamanya di sidang pleno Knesset paling cepat pada Rabu (5/11).
Middle East Eye memberitakan RUU
kontroversial tersebut menetapkan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati
kepada mereka yang telah membunuh warga Israel dengan motif nasionalisme.
Namun, hukuman mati tersebut tidak akan berlaku
bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina. Padahal banyak warga Palestina
meninggal dalam tahanan Israel akibat kelalaian dan penganiayaan.
Meskipun hukuman mati berlaku untuk sejumlah kecil
kejahatan di Israel, orang terakhir yang dieksekusi adalah pelaku Holocaust
Nazi, Adolf Eichmann, pada 1962.
RUU itu sempat ditolak beberapa bulan lalu, tapi
kini disetujui karena sandera telah dikembalikan ke Israel.
Hirsch awalnya menyuarakan penolakan terhadap RUU
tersebut dalam rapat Komite Keamanan Nasional pada September 2025 karena
khawatir Hamas akan mencelakai para sandera yang masih ditahan.
Namun, ia pada Senin (3/11) mengubah pendiriannya
dengan mendukung RUU tersebut bersama Netanyahu karena alasan yang mendasari
penolakannya sudah tidak relevan lagi.
Ia mengatakan kini berada dalam situasi yang berbeda
hari ini karena 20 sandera hidup terakhir telah dikembalikan ke Israel.
"Posisi perdana menteri, dan saya telah
berbicara dengannya sebelum debat, adalah mendukung RUU tersebut," kata
Hirsch kepada panel. "Oleh karena itu, penolakan yang saya sampaikan dalam
debat sebelumnya menjadi tidak relevan lagi."
Namun, Hirsch mengatakan RUU tersebut hanya boleh
disahkan dengan syarat lembaga keamanan Israel, serta Koordinator untuk Sandera
dan Orang Hilang pemerintah memiliki hak mengeluarkan pendapat rahasia mengenai
setiap kasus individual sebelum hukuman mati dijatuhkan.
RUU tersebut awalnya diajukan anggota parlemen
Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech, dan telah didukung pemimpin partainya,
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Ben Gvir pada 20 Oktober memperingatkan bahwa jika
RUU tersebut tidak lolos pembacaan pertama di sidang pleno Knesset dalam waktu
tiga minggu, partai sayap kanannya tidak akan lagi menganggap dirinya wajib
memberikan suara bersama koalisi.
Pada Maret 2023, anggota parlemen memberikan suara
55-9 untuk mendukung RUU tersebut, tetapi akhirnya tidak maju lebih jauh
meskipun jadi bagian perjanjian koalisi partai berkuasa Likud dengan Otzma
Yehudit, karena oposisi tingkat tinggi di dalam pemerintahan dan badan keamanan.
Satu-satunya anggota Komite Keamanan Nasional yang
menentang pengesahan Undang-Undang tersebut adalah Knesset Gilad Kariv, seorang
anggota Partai Buruh sayap kiri.
"Hukuman mati adalah hukum populis dan
ekstremis yang tidak akan mengarah pada pemberantasan terorisme yang mematikan,
melainkan justru akan mengintensifkannya."
Ia menuduh Netanyahu mendukung RUU tersebut untuk
"menyanjung" Ben Gvir karena ketidaksenangannya terhadap pembebasan
sandera dan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.
Kariv turut memperingatkan bahwa hal itu merupakan
bukti bahwa "pertimbangan politik lebih penting daripada pertimbangan
keamanan."
cnnindonesia

No Comment to " Israel Ajukan RUU yang Bisa Hukum Mati Tahanan Palestina "