KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak Sri Indrapura. Paling tinggi divonis 2 tahun 6 bulan (2,5) penjara.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Dedy SH MH itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Anrio Putra SH MH menuntut para terdakwa mulai dari 3 hingga 5 tahun penjara.
Dalam putusannya hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Minan Putra dan Sulistio, masing- masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,"kata hakim, Kamis (6/11/25) petang.
Kemudian, terdakwa Sonaji dan Sutrisno selama 2,5 tahun penjara. Terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, dan Dadang Widodo, masing-masing divonis selama 2 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, masing-masing dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Atas vonis hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa.
Untuk diketahui, peristiwa tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik PT SSL itu terjadi pada Rabu (11/6/25) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibatnya, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar.
Kemudian, sebanyak 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak. Bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. nor

No Comment to " Hakim Vonis Berbeda 12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Siak, Paling Tinggi 2,5 Tahun Penjara "