Foto: Rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam digeledah KPK.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, Jumat (7/11/2025).
Penggeledahan ini sebagai proses pengembangan penyidikan kasus pemerasan
atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau dan
UPT I hingga VI. KPK mencari bukti-bukti untuk memperkuat tindak pidana.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MAS dan
DAN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Penggeledahan dilakukan di rumah Dani M Nursalam di Jalan Firdaus II,
Kelurahan Tangkerang Labua, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Penggeledahan
berlangsung lebih dari 3 jam. Jelang Salat Jumat, tim meninggalkan lokasi.
Setelah itu, tim KPK dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Muhammad
Arif Setiawan. Tim dikabarkan menbawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya
penyidikan yang terus berlangsung untuk mengungkap seluruh alur tindak pidana
korupsi di lingkungan Pemprov Riau.
Terkait pengembangan kasus, KPK akan menyampaikan perkembangan secara
berkala sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat,
khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung pengungkapan kasus ini.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin
(3/11/2025). Sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Selain Abdul Wahid, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad
Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala UPT, dan dua Tenaga
Ahli Gubernur Riau, Dani M Nusalam dan Tata Maulana. Dani menyerahkan diri ke
KPK pada Selasa petang (4/11/2025).
Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dari hasil pemeriksaan dan
telah cukupnya bukti, penyidik KPK menetapkan Abdul Wahid, Muhamamd Arif
Setiawan dan Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK sedangkan Muhammad Arif
Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan
dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 23
November 2025.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara
Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah
I-VI, Dinas PUPR PKPP, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan
kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan
anggaran 2025 .
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas
PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan
Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPU PKPP, Mihammad Arif
Setiawan. Oleh Aruf, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7
miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan
ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan
ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris
Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee
untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR
PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.
Terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni
2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6
miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, Ferry mengalirkan
dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M
Nurslaam dqn Rp600 juta kepada kerabat Muhamamd Arif Setiawan.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani M Nursalam melalui Muhammad Arif
Setiawan, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang
terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Uang itu didistribusikan Muhammad Arif Setiawan untuk driver MAS sebesar
Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh
Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjung hingga November 2025. Kali ini tugas
pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang
diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Muhammad Arif Setiawan Rp450 juta serta diduga
mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05
miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Wakil Ketua KPK,
Johanis Tanak.
Uang yang diterima Abdul Wahid telah dipergunakan untuk keperluan dinas mau
di luar kedinasan, seperti ke London, Inggris dan Brazil. Bahkan ia juga
berencana ke Malaysia.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim
mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling
dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini
senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.* ck/nor

No Comment to " KPK Geledah Rumah Kadis PUPR-PKPP dan Tenaga Ahli Gubernur Riau "