KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri
Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka itu dilakukan KPK pada Minggu
(9/11), setelah sebelumnya Sugiri dijerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
pada Jumat (7/11).
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta
terbaru kasus OTT yang menjerat Bupati Ponorogo:
Empat tersangka
Dalam kasus ini, Plt Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya menjerat Sugiri dalam kasus suap
pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Asep menjelaskan total ada empat tersangka yang
dijerat penyidik. Pertama merupakan Sugiri selaku Bupati Ponorogo, kemudian
Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo.
Selanjutnya Yunus Mahatma selaku Direktur Utama
RSUD Harjono Ponorogo dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD
Ponorogo.
Usut 2 kasus lain
Selain suap pengurusan jabatan Direktur RSUD
Ponorogo, Asep Guntur menyebut pihaknya juga turut mengusut dua kasus dugaan
korupsi lainnya.
Pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan di
RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto selaku
pihak swasta rekanan RSUD memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen
dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada
Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati
Ponorogo.
Kedua, KPK juga menjerat Sugiri atas dugaan
penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300
juta selama periode 2023 hingga 2025.
Kala itu, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta
dari Yunus. Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang sebesar Rp75 juta
dari Eko yang merupakan pihak swasta lainnya.
Sita Rp500 Juta
Asep menjelaskan dalam OTT terhadap Sugiri itu
penyidik menyita total uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti suap.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan
oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," tuturnya.
Asep menjelaskan uang itu merupakan hasil
permintaan Sugiri kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar pada tanggal 3 November
2025.
Selang tiga hari, Sugiri kemudian menagih kembali
uang itu kepada Yunus. Keesokan harinya, teman dekat Yunus berinisial IBP
berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang
sejumlah Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada
Sugiri melalui saudari NNK selaku kerabat dari Sugiri," ucapnya.
Dugaan suap dari dinas Lain
Asep mengatakan saat ini pihaknya juga turut mendalami
kemungkinan dugaan suap yang dilakukan Sugiri dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Seiring kami melaksanakan penyidikan dan
keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup
bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus
didalami," tuturnya.
cnnindonesia

No Comment to " Fakta-fakta OTT Bupati Ponorogo: 4 Tersangka Hingga Barbuk Rp500 Juta "