KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.
Asri telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar
perkara pada 24 Januari 2025. Ia resmi ditahan, Ahad (9/11/25).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan
penahanan terhadap Asri Auzar. "Iya, ditahan," ujar Bery, Ahad
(9/11/2025).
Penahanan terhadap Asri Auzar dilakukan setelah berkas perkaranya
dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan
barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat. "Mau diserahkan,
berkasnya mau di P-21, besok atau secepatnya lah," kata Bery.
Asri Auzar diduga melakukan penyerobotan tanah di Jalan Delima, Kelurahan
Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu dijerat Pasal 385 KUHPidana.
Berdasarkan pasal itu, Asri Auzar terancam hukuman penjara dengan maksimal 4
tahun.
Informasi dihimpun, penyerobotan tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek
Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6
September 2023. Ia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap tanah dan rumah
miliknya yang berada di Jalan Delima.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta
polisi mengusut kasus ini dan tanah beserta rumah itu dikembalikan kepada
dirinya sebagai pemilik yang sah. Ck/nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Dugaan Penyerobotan Tanah, Polisi Tahan Mantan Waka DPRD Riau Asri Auzar "