KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak.
Dalam dua minggu terakhir, tim penyidik telah memeriksa 8 orang dari 16
saksi yang dipanggil, terdiri dari pihak penyedia barang/jasa dan pejabat dinas
terkait.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko
Wibisono membenarkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.
Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk beberapa saksi lagi.
"Masih pemeriksaan. Kita baru dua minggu jalan. Dari 16 orang yang
kita panggil, baru delapan yang hadir, dari pihak penyedia dan dinas. Masih ada
beberapa pihak lain yang akan kita panggil," ujar Juriko, Rabu (12/11/25).
Ia menjelaskan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh bidang intelijen
sebelum dilimpahkan ke Pidsus untuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Dua pekan
belakangan, proses penyelidikan di Pidsus dilakukan lebih komprehensif.
"Untuk pemanggilan lanjutan masih berjalan, karena saat ini kita masih
dalam tahap penyelidikan di bidang Pidsus," katanya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejari Siak menerima laporan adanya
dugaan praktik tidak wajar dalam proses lelang sejumlah proyek bernilai
miliaran rupiah pada tahun anggaran 2025 di beberapa perangkat daerah.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya pengaturan pemenang tender serta
pelolosan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Informasi dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan yang dinilai
bermasalah. Diantaranya proyek pembangunan bronjong di Kecamatan Sungaiapit,
renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafian Kecamatan Siak serta pengembangan
jaringan distribusi air bersih di Kecamatan Bungaraya.
Sejumlah proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa
pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran
administratif dan teknis.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum
panitia lelang di lingkungan ULP Siak.
"Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami
sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan
bermasalah tersebut," tambah Juriko.
Kejari Siak memastikan pemeriksaan lanjutan di bidang Pidsus akan dilakukan
secara menyeluruh untuk mengungkap apakah praktik yang terjadi mengandung unsur
tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Prinsipnya, kami ingin memastikan proses lelang berjalan transparan
dan sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, tentu akan kami
tingkatkan ke tahap penyidikan," tutupnya. ck/nor

No Comment to " Dugaan Pengaturan Proyek, Kejari Siak Periksa Sejumlah Saksi "