KORANRIAU.co- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution angkat bicara soal insiden kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua
dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Meski enggan berkomentar panjang, Bobby
menekankan pentingnya kejelasan dalam kasus ini. Bobby meminta aparat penegak
hukum bergerak cepat menuntaskan penyelidikan.
"Kalau dibakar, mudah-mudahan segera
ditangkap," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/11).
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn
Simanjuntak mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 39 saksi untuk
mengungkap penyebab kebakaran yang melanda rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu
di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025).
"Total sudah ada 39 saksi yang dimintai
keterangan. Mereka terdiri dari saksi korban, petugas damkar, sekuriti, warga
komplek, petugas dinas kebersihan P3SU, hingga kepala lingkungan," kata
Calvijn di Medan.
Calvijn menjelaskan, penyidik kini tengah memadukan hasil crime scene
investigation dengan pemeriksaan laboratorium forensik dan identifikasi dari
INAFIS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
"Proses ini harus hati-hati. Kami menyusunnya
secara deduktif ke induktif, mulai dari area luar komplek hingga ke dalam
rumah," jelasnya.
Calvijn menyebut, sebagian kamera CCTV di area
depan rumah tidak berfungsi, namun tim masih bisa memperoleh rekaman dari
sejumlah titik di sekitar komplek.
"Beberapa CCTV sudah kami periksa. Walaupun
ada yang rusak, kami juga mengambil rekaman dari lapisan luar komplek untuk
dibandingkan dengan fakta lain di lapangan," ujarnya.
Saat ditanya apakah kebakaran itu disebabkan unsur
kesengajaan atau murni kecelakaan, Calvijn belum mau berspekulasi. "Kami
mohon waktu. Penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum semua fakta
benar-benar cocok," tegasnya.
Diketahui, rumah yang terbakar itu milik Hakim
Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi proyek jalan di
Sumut dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan
Natolu Grup (DNG), serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na
Mora (RNM).
Kasus yang ditangani Khamozaro juga menyeret nama
mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal dekat dengan
Gubernur Bobby Nasution. Perkara tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, hakim Khamozaro Waruwu sempat
memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby
Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan. Sebab terungkap adanya
pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov
Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.
cnnindonesia

No Comment to " Ini Kata Bobby Nasution Soal Terbakarnya Rumah Hakim Korupsi Jalan Sumut "