KORANRIAU.co- Kejaksaan
Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar di kasus
korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pengadaan laptop
Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang
Supriatna menyebut uang itu diterima dari salah satu tersangka. Kendati
demikian, ia enggan mengungkap identitas tersangka yang mengembalikan uang itu.
"Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam
bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa
pihak yang kooperatif dari salah satu tersangka," ujarnya kepada wartawan,
Jumat (17/10).
Selain itu, Anang menyebut penyidik juga menerima
pengembalian uang dari pihak vendor selaku penyedia laptop Chromebook. Hanya
saja, ia tidak merinci besaran uang yang dikembalikan itu.
"Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak
hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti dalam tahap penuntutan ataupun
setelah perkara ini berjalan tetap bisa," katanya.
Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi
Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2
juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T
dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem
operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak
efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses
internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat
orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus
Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada
Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga
mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item
Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5
triliun.
cnnindonesia

No Comment to " Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp10 M dari Tersangka Korupsi Laptop "