KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) akhirnya di vonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Rohil.
Putusan pidana mati ini dibacakan hakim saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan yang digelar secara online, Rabu (22/10/25) petang di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ahmad Rizal SH MH ini digelar secara online. Terdakwa Marselinus mengikuti sidang dari ruang sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.
Dalam amar putusannya, Hakimr menyebutkan terdakwa Marselinus terbukti dengan sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum. Sehingga, hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan pidana mati.
Terhadap putusan hakim itu, terdakwa melalui penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Ananda SH menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) memberikan tuntunan pidana mati pada terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan pelaku pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga beberapa waktu lalu di tempat hiburan karaoke See U. ck/nor

No Comment to " Hakim PN Rohil Vonis Mati Terdakwa Pembunuh Polisi "