KORANRIAU.co,JAKARTA- Upaya pengusutan jaringan mafia tanah terus digencarkan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, dengan melaporkannya ke Kantor Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Subdit III D Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Kamis (23/10/25).
Setelah sebelumnya menemui Kementerian ATR/BPN, para wakil rakyat ini kini melanjutkan langkah investigatifnya ke Kantor Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Subdit III D Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (23/10/25).
Kedatangan rombongan
legislatif tersebut untuk melaporkan dugaan permainan sindikat mafia tanah yang
melibatkan oknum di lingkaran BPN Kota Pekanbaru.
Kasus yang menjadi
pintu masuk laporan ini berkaitan dengan lahan seluas 6 hektar di Jalan
Jenderal Sudirman, yang diduga diterbitkan tujuh sertipikat hak milik (SHM) di
atas objek tanah yang sama.
Rombongan dipimpin Ketua
Komisi IV Rois SAg, didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel
SH MH, serta sejumlah anggota seperti Zulfan Hafiz ST, Ir Nofrizal MM, Hamdani,
Faisal Islami, dan Zulfahmi. Turut hadir pula ahli waris pertama tanah
tersebut, Rusdi dan Arman.
Mereka diterima
langsung oleh Kasubdit III D Direktorat III Satgas Mafia Tanah, Pertambangan
dan Energi, LH, Kehutanan, M Nui Indra Tubun SH MH, bersama Kasi III.4.2 Bas
Faomasi Jaya Laila dan anggota Satgas Andrian.
Dalam pertemuan itu, M
Nui Indra Tubun menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komisi IV DPRD
Pekanbaru yang aktif mendorong penegakan hukum terkait praktik mafia tanah. Ia
mengakui, modus yang digunakan sindikat tanah di berbagai daerah cenderung
seragam.
“Pola permainan mereka
hampir sama, menerbitkan sertipikat di atas lahan yang telah memiliki surat
sah, kemudian menempuh jalur litigasi untuk melegitimasi klaimnya,” ujar Indra
Tubun.
Pihak Satgas, lanjut
Indra, akan menginventarisasi terlebih dahulu seluruh dokumen terkait, termasuk
masukan dari Komisi IV, ahli waris, dan BPN Pekanbaru. Setelah berkas lengkap,
Satgas berencana turun langsung ke Pekanbaru dan berkoordinasi dengan Kejati
Riau serta Kejari Pekanbaru.
“Kepastian hukum harus
ditegakkan. Kami pastikan kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan langkah
konkret di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi
III.4.2 Kejagung Bas Faomasi Jaya Laila meminta DPRD Pekanbaru dan ahli waris
untuk segera membuat laporan resmi disertai dokumen pendukung agar proses
investigasi dapat berjalan lebih cepat.
“Kami akan segera
turun ke BPN Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti temuan ini,” katanya.
Sekretaris Komisi IV
DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengaku puas dengan sambutan positif dari
Direktorat Satgas Mafia Tanah Kejagung. Ia menyebut, respon cepat dari Kejagung
menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama dirugikan oleh praktik
mafia tanah.
“Kami sangat berterima
kasih atas sambutan dan perhatian yang luar biasa dari Satgas Mafia Tanah
Kejagung. Ini bukti bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.
Politisi senior Partai
Golkar itu juga menegaskan, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan terus mengawal kasus
ini hingga tuntas.
“Kami berharap oknum-oknum yang bermain
di lingkaran ATR/BPN ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ulah mereka bukan hanya
merusak citra lembaga, tetapi juga sangat merugikan masyarakat,” tutup Roni. gnc/nor

No Comment to " DPRD Pekanbaru Laporkan Sindikat Mafia Tanah ke Kejagung, Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Menguat "