KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut izin usaha tempat hiburan malam HW Live House Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pencabutan
Sertifikat Standar Nomor: 1234000560942-222-14710001. Ditetapkan pada 11
Oktober 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau atas nama
Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari
hasil pemantauan dan evaluasi Dinas Pariwisata Provinsi Riau, yang menemukan
bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan tidak melakukan upaya perbaikan
atas sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan
surat rekomendasi pencabutan lampiran teknis izin usaha atas nama PT Pekanbaru
Sayap Berjaya melalui surat Nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/1011.
Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, perizinan
usaha HW Live House dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pelaku usaha
diwajibkan, pertama menyelesaikan masalah terkait fasilitas terhutang atas
pengimporan mesin dan/atau peralatan, bila sebelumnya memanfaatkan fasilitas
tersebut.
Kedua, menyelesaikan seluruh permasalahan
ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas Pemprov Riau ini menegaskan komitmen
pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan usaha berbasis risiko serta
memastikan setiap pelaku usaha di sektor hiburan malam mematuhi ketentuan hukum
dan norma yang berlaku di Provinsi Riau. Rtc/nor

No Comment to " Gubri Wahid Cabut Izin Usaha HW Live House "