KORANRIAU.co,PEKANBARU
- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan meringkus tiga
tersangka dalam waktu semalam. Dua dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan
pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar
sabu-sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Narkoba AKP Markus
Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu (8/10/2025),
berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Desa Teluk
Kenidai.
Penangkapan pertama
dilakukan terhadap pasutri berinisial DE (40) dan WA (39) di kediaman mereka di
Perumahan Griya Nazwa Aulia, Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
"Dari tangan
pasutri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan
berat bruto 16,09 gram, ponsel, dompet, dan plastik klip," ujar AKP
Markus, Sabtu (11/10).
Saat penggeledahan,
paket sabu ditemukan di dalam dompet milik DE, istri dari WA. DE mengakui
barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial HL melalui sistem buang di
daerah Kandis, Kabupaten Siak.
Pengembangan dari
penangkapan pasutri tersebut kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial
AN (31). Tersangka AN ditangkap di rumahnya di Perumahan Pesona Alam Pandau
Aster 1, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, sekitar pukul 23.00 WIB di
hari yang sama.
Di kediaman AN, saat
dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda setempat, ditemukan
bungkusan kantong plastik berwarna biru di bagian belakang di dalam mesin cuci.
Setelah dibuka, kantong tersebut berisi 610 butir pil ekstasi berlogo 'F' warna
biru, pecahan pil ekstasi, dan dua botol cairan yang diduga mengandung
Methamphetamine.
"Hasil
interogasi, pelaku AN mengakui bahwa pil ekstasi dan cairan yang diduga
mengandung Methamphetamine tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh
pasutri DE dan WA yang sudah diamankan sebelumnya," jelas Kasat Narkoba.
"Ketiga pelaku kini telah diamankan di
Mapolres Kampar beserta seluruh barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika," pungkasnya. hrc/nor

No Comment to " Edarkan Sabu dan 610 Butir Ekstasi Pasutri Dibekuk Polres Kampar "