• Edarkan Sabu dan 610 Butir Ekstasi Pasutri Dibekuk Polres Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 12 Oktober 2025
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan meringkus tiga tersangka dalam waktu semalam. Dua dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu (8/10/2025), berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Desa Teluk Kenidai.

    Penangkapan pertama dilakukan terhadap pasutri berinisial DE (40) dan WA (39) di kediaman mereka di Perumahan Griya Nazwa Aulia, Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

    "Dari tangan pasutri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 16,09 gram, ponsel, dompet, dan plastik klip," ujar AKP Markus, Sabtu (11/10).

    Saat penggeledahan, paket sabu ditemukan di dalam dompet milik DE, istri dari WA. DE mengakui barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial HL melalui sistem buang di daerah Kandis, Kabupaten Siak.

    Pengembangan dari penangkapan pasutri tersebut kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial AN (31). Tersangka AN ditangkap di rumahnya di Perumahan Pesona Alam Pandau Aster 1, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama.

    Di kediaman AN, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda setempat, ditemukan bungkusan kantong plastik berwarna biru di bagian belakang di dalam mesin cuci. Setelah dibuka, kantong tersebut berisi 610 butir pil ekstasi berlogo 'F' warna biru, pecahan pil ekstasi, dan dua botol cairan yang diduga mengandung Methamphetamine.

    "Hasil interogasi, pelaku AN mengakui bahwa pil ekstasi dan cairan yang diduga mengandung Methamphetamine tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh pasutri DE dan WA yang sudah diamankan sebelumnya," jelas Kasat Narkoba.

    "Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar beserta seluruh barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. hrc/nor

     

     

     

  • No Comment to " Edarkan Sabu dan 610 Butir Ekstasi Pasutri Dibekuk Polres Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com