Foto: Para tersangka dugaan korupsi BPR Indra Tirta Inhu.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu
(Inhu) mengultimatum para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta agar
segera mengembalikan pinjaman mereka. Peringatan keras ini disampaikan seiring
dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah
di Perumda BPR Indra Arta.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalomgo,
didampingi Kasi Intelijen Hamiko, Senin (6/10) mengatakan, dari hasil
penyidikan, sebanyak 17 nasabah telah mengembalikan uang pinjaman kepada
penyidik Kejari Inhu dengan total Rp1.082.824.500 pada Jumat (3/10). Artinya,
masih terdapat 131 nasabah yang belum melunasi kewajibannya.
"Kepada 131 nasabah yang belum mengembalikan
pinjaman ke BPR, kami imbau agar segera mengembalikan pinjaman tersebut melalui
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,"kata Leonard.
Leo menegaskan, para nasabah diberikan waktu hingga Jumat (10/10)
mendatang untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Jika batas waktu tersebut
diabaikan, Kejari Inhu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kita berikan waktu tujuh hari atau satu
minggu kepada debitur untuk mengembalikan pinjaman sebelum kita lakukan
tindakan hukum,"tegasnya lagi.
Dalam perkara tersebut, sembilan orang telah
ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10) dan langsung dilakukan penahanan
di hari yang sama.
Kesembilan tersangka itu masing-masing adalah SA selaku Direktur Perumda
BPR Indra Arta Inhu (2012-sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta
lima Account Officer yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS yang
menjabat sebagai Teller sekaligus Kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal,
juga turut digelandang ke tahanan.
Satu orang tersangka, yaitu KH, merupakan debitur atau nasabah, di mana
yang bersangkutan melakukan pinjaman serta menggunakan tiga nama orang lain
untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menduga praktik curang tersebut telah berlangsung selama
bertahun-tahun, sejak 2014 hingga 2024. Modus yang digunakan para tersangka
beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas
nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan
deposito nasabah tanpa izin pemilik.
Direktur bersama pejabat eksekutif diduga sengaja meloloskan kredit
meski tidak memenuhi syarat. Para Account Officer lalai dalam melakukan
verifikasi dan pengawasan, sementara seorang teller didapati mencairkan
deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
KH sebagai debitur juga berperan aktif dalam skema ini dengan bekerja
sama bersama oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan
identitas orang lain.
Akibat penyimpangan itu, 93 debitur masuk kategori
kredit macet, sementara 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara ditaksir
mencapai Rp15 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

No Comment to " Batas Jumat Ini, Kejari Inhu Perintahkan 131 Nasabah BPR Indra Arta Kembalikan Pinjaman "