KORANRIAU.co- Wakil
Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah adanya pembiaran
terhadap penjarahan rumah sejumlah pejabat negara oleh massa tak dikenal.
Tandyo mengaku TNI tak tinggal diam atas
penggerudukan oleh massa tak dikenal terhadap rumah sejumlah pejabat tersebut.
"Kalau ada anggapan seperti itu, itu salah,
jauh dari yang kami lakukan. Kami taat konstitusi, kami memberi bantuan kepada
institusi lain karena permintaan konstitusi sendiri," kata Tandyo di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Ia juga membantah adanya dugaan cipta kondisi yang
mengarah ke penerapan hukum tata negara darurat.
"Saya kira apa yang kemampuan TNI untuk
mencipta kondisi. Kita kan di belakang, terus di belakang Polri," imbuhnya.
Tandyo mengaku TNI cepat turun melakukan pengamanan seusai diminta. Mereka
mulai melakukan pengamanan pada 31 Agustus atau H+1 penggerudukan rumah para
pejabat.
"Kita selalu diminta dulu kan baru turun,
makanya pada saat tanggal 30 dipanggil presiden kan mungkin ada permintaan,
makanya tanggal 31 kita turun," ucapnya.
Tandyo mengatakan bahwa TNI senantiasa taat kepada
aturan. Belakangan narasi dugaan akan diterapkannya darurat militer ramai
dibicarakan di medsos.
Aturan mengenai ini diatur di dalam Konstitusi UUD
NRI 1945 Pasal 12 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.
Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan Presiden RI
dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah RI dalam keadaan bahaya
dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau darurat militer atau keadaan perang.
Salah satu syarat penetapan keadaan bahaya itu
adalah adanya ancaman sebagian atau seluruh wilayah RI yang terancam
pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.
cnnindonesia

No Comment to " Wakil Panglima TNI Bantah Isu Tentara Biarkan Penjarahan Rumah Pejabat "