KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Dedy SH MH menyatakan, terdakwa Naldo terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Dia terbukti melakukan penipuan dana proyek senilai Rp2,6 miliar terhadap saksi
korban Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City.
“Menghukum terdakwa Arnaldo Eka Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan
3 bulan, dengan perintah tetap ditahan,”kata hakim.
Atas vonis hakim itu, Naldo melalui kuasa hukumnya Suharmansyah SH MH
menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Pince Puspasari SH,
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU
menuntut Naldo selama 2,5 tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Arnaldo berawal pada
Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad serta di Rumah Sakit Daerah
Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Ketika itu, terdakwa mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil
Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi
di RSUD Madani dengan total nilai Rp2.166.761.000.
Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior
senilai Rp1.369.689.000, pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK
Rp298.788.000 dan rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000.
Terdakwa Arnaldo menyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah
dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022. Ia bahkan
menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti, meski kenyataannya dokumen tersebut
tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.
Selanjutnya, terdakwa Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari
nilai total pekerjaan. Saat saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar
hukum pekerjaan tersebut, terdakwa berkata, “Kerjakan saja dulu, nanti Surat
Perintah Kerja (SPK) menyusul”, dan kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan,
“Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut
pinjaman.”
Berdasarkan keyakinan atas pernyataan terdakwa Arnaldo, saksi Harimantua
Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSD Madani pada
Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.
Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret
hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang
semestinya. Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung
diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak
terealisasi.
Saksi terus menagih hingga tahun 2024, namun terdakwa Arnaldo kembali
memberikan janji palsu bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan
karena proyek tersebut merupakan "tunda bayar". Padahal, proyek
dimaksud tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau dibahas dalam struktur APBD.
Untuk melegalkan proyek yang telah dikerjakan, pada tahun 2024 terdakwa
menyuruh saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dimulai pada
tahun 2024.
Pada 27 Februari 2024, terdakwa Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar
dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani Pekanbaru
untuk menandatangani SPK.
Namun demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak
memproses pembayaran karena RBA tahun 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti
mekanisme penyusunan APBD.
Akibat perbuatan terdakwa Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar
Rp2.666.761.000, terdiri dari tiga paket pekerjaan konstruksi Rp2.166.761.000
dan fee yang diserahkan kepada terdakwa: Rp500.000.000. nor

No Comment to " Terbukti Menipu Rp2,6 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Divonis 1 tahun 3 Bulan Penjara "