• Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Gugatan Prapid Muflihun, Aset Disita Dikembalikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 September 2025
    A- A+

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP terhadap Kapolda Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirreskrimsusPolda Riau.


    Hakim tunggal Dedy SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Rabu (17/9/25) menyatakan, jika penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap aset milik Muflihun dalam pemyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Tahun 2020-2021, adalah tidak sah secara hukum.


    “Memerintahkan kepada Termohon agar aset Pemohon berupa satu unit rumah yang beralamat

    di JalanBanda AcehKelurahan Tangkerang TimurKecamatan Bukit RayaKota PekanbaruProvinsi Riaudan satuunit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City WalkNorthwalk A/lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk BajaKota BatamProvinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikembalika kepada pemohon,”kata hakim.

     

    Namun hakim tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3). Artinya, hakim menyatakan kalau penyidikan itu adalah sah.


     

    Atas putusan hakim Prapid itu, Ahmad Yusud selaku kuasa hukum Muflihun mengatakan, jika pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.

     


    "Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan Muflihun. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,"katanya.


    Yusuf menyebutkan, bahwa gugatan praperadilan ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

    "Kami yakin sejak awal bahwa permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Institusi Polri, melainkan untuk mengoreksi bagaimana tindakan yang tidak sesuai dengan penegakan hukum. Penyitaan rumah yang dilakukan Polda Riau sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil,"ungkapnya.

    Dia juga menyoroti dampak politis dari penyitaan tersebut terhadap kliennya, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

    "Secara politik, nama baiknya pun ikut terbawa. Kami percaya terhadap putusan ini, dan berharap agar putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat," jelasnya.

    Yusuf menambahkan, bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia tetap menjadi pegangan pihaknya.

    "Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak dan berdiri untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat semoga kita selalu mendukung tegaknya keadilan di negeri ini," terangnya. nor

     

     

  • No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Gugatan Prapid Muflihun, Aset Disita Dikembalikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com