KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP terhadap Kapolda Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau.
Hakim tunggal Dedy SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang
Rabu (17/9/25) menyatakan, jika penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus
Polda Riau terhadap aset milik Muflihun dalam pemyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas
(SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Tahun 2020-2021, adalah tidak sah secara hukum.
“Memerintahkan kepada Termohon agar aset Pemohon berupa satu unit rumah yang beralamat
di Jalan. Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riaudan satuunit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
dikembalika kepada pemohon,”kata hakim.
Namun hakim tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menghentikan
penyidikan terhadap laporan polisi tersebut dan menerbitkan surat perintah penghentian
penyidikan (SP-3). Artinya, hakim menyatakan kalau penyidikan itu adalah sah.
Atas putusan hakim Prapid itu, Ahmad Yusud selaku kuasa hukum Muflihun mengatakan,
jika pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan
hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.
"Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah
mengabulkan praperadilan Muflihun. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan
sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian
hukum,"katanya.
Yusuf menyebutkan, bahwa gugatan praperadilan ini bukan bertujuan
untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan
penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
"Kami yakin sejak awal bahwa permohonan ini bukan
untuk menjatuhkan Institusi Polri, melainkan untuk mengoreksi bagaimana
tindakan yang tidak sesuai dengan penegakan hukum. Penyitaan rumah yang
dilakukan Polda Riau sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun
immateriil,"ungkapnya.
Dia juga menyoroti dampak politis dari penyitaan tersebut
terhadap kliennya, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
"Secara politik, nama baiknya pun ikut terbawa. Kami
percaya terhadap putusan ini, dan berharap agar putusan ini dapat memulihkan
nama baik Muflihun di mata masyarakat," jelasnya.
Yusuf menambahkan, bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum
di Indonesia tetap menjadi pegangan pihaknya.
"Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak dan
berdiri untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat semoga kita
selalu mendukung tegaknya keadilan di negeri ini," terangnya. nor

No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Gugatan Prapid Muflihun, Aset Disita Dikembalikan "