• Sidang Korupsi Penerbitan SHM, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Juru Ukur BPN Inhu Abdul Karim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 September 2025
    A- A+

    Foto: Tim Kuasa Hukum terdakwa Abdul Karim dan Zaizul.
     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Abdul Karim, juru ukur di Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terdakwa dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar, meminta hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.


    Permohonan Abdul Karim itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH dkk, dalam surat pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan pada sidang, Selasa (9/9/25). Disebutkan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya keterangan saksi yang membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana seperti dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Dodi mengatakan, jika pihaknya sependapat dengan Penuntut umum yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) Dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.


    “Namun, kami tidak sepakat terkait pernyataan Penuntut umum yang menyatakan Terdakwa Abdul Karim bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) Dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ,”tegasnya.


    Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan lanjut Dodi, terungkap bahwa terdakwa tidak ada melakukan dengan sengaja penyelahgunaan kewenangannya selaku juru ukur untuk menguntungkan Martinis selaku pemohon penerbitan sertifikat tanah. Hal itu terlihat dari keterangan saksi Syafrisar Masri Limart, saksi Susilo Raharjo, saksi Rifki Oktora, saksi Nasri, Saksi Martinus, saksi Agus Dhanang Purnomo, saksi Nasrul Efendi, saksi Abdul Roni, saksi Said Muhammad Arsyad, saksi Agus Amin, saksi Wahyu Sudirja dan saksi Zulkarnain.

     

    Terdakwa selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan oleh Saudari Martinis (Almarhumah) adalah sesuatu yang salah. Berdasarkan keterangan Terdakwa, dia telah melakukan pemeriksaan terhadap Peta Pendaftaran secara Digital atau Peta GEO KKP yang mana ketika itu yang tersedia dikantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu hanya tersedia peta GEO KKP,”ungkap Dodi.

     

    Hal itu kata Dodi, juga didukung oleh keterangan saksi Syafrisar Masri Limart, saksi Susilo Raharjo, saksi Rifki Oktora, saksi Nasri, Saksi Martinus, saksi Agus Dhanang Purnomo, saksi Nasrul Efendi, saksi Abdul Roni, saksi Said Muhammad Arsyad, saksi Agus Amin dan saksi Zulkarnain

    Tentang lokasi letak tanah martinis, juga sudah dijelaskan oleh saksi Harianto, benar tanah yang dahulu nya dibeli oleh Martinis kepada dirinya melalui melalui orang tua nya adalah sama dengan lokasi tanah martinis yang saat ini, yang sudah terbit sertfikat Nomor 06919 tanggal 6 Januari 2016 atas nama Martinis

    Dodi menambahkan, bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu tidak Pasti, dikarenakan ditemukan fakta didalam persidangan luasan tanah yang tumpang tindih antara tanah sertifikat Martinis dengan tanah Pemda Inhu hanya seluas 8.588 M2, dari luasan keseluruhan tanah Pemda Inhu seluas 56.000 M2. Dengan demikian, tindakan auditor yang menerapkan metode audit total loss tidak tepat

    “Berdasarkan fakta tersebut, kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya  menyatakan agar membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula,”kata Dodi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH menuntut terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider  3 bulan kurungan.

     

    JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3  juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


    Selain terdakwa Abdul Karim, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni, Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida, selama 1 tahun 6 bulan penjara.



    Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM  tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.



    Terdakwa mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.  Selanjutnya sebelum melakukan pengukuran Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan  Martinis.



    Terdakwa hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.



    Selanjutnya, peta bidang tanah menjadi salah satu data yuridis pendukung yang wajib diperiksa oleh terdakwa Zaizul selaku Panitia A. Namun Zaizul yang juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai dalam melaksanakan tugasnya tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Martinis  secara lengkap.



    Terdakwa Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim. Termasuk  alas hak dan sempadan yang diajukan oleh Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.

     

    Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis.  Karena  Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).



    Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, telah menimbulkan kerugian negara  sebesar Rp1.701.450.000. Hal ini  berdasarkan audit  Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. nor 

     

     


  • No Comment to " Sidang Korupsi Penerbitan SHM, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Juru Ukur BPN Inhu Abdul Karim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com