Foto: Tim Kuasa Hukum terdakwa Abdul Karim dan Zaizul.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Abdul Karim, juru ukur di Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Indragiri Hulu
(Inhu), terdakwa dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang
merugikan negara Rp1,7 miliar, meminta hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskannya
dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Permohonan Abdul Karim itu
disampaikan melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH dkk, dalam surat
pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan pada sidang, Selasa (9/9/25). Disebutkan,
dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya keterangan saksi yang
membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana seperti dakwaan atau tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU).
Dihadapan majelis hakim yang
dipimpin Jonson Parancis SH MH, Dodi mengatakan, jika
pihaknya sependapat dengan Penuntut umum yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur
dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo
Pasal 18 Ayat (1), (2) Dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana sebagaimana
dalam dakwaan Primair.
“Namun, kami tidak sepakat terkait pernyataan Penuntut
umum yang menyatakan Terdakwa Abdul
Karim bersalah melakukan tindak pidana
Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) Dan (3)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. sebagaimana dalam dakwaan
Subsidair ,”tegasnya.
Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan lanjut
Dodi, terungkap bahwa terdakwa tidak ada melakukan dengan sengaja
penyelahgunaan kewenangannya selaku juru ukur untuk menguntungkan Martinis
selaku pemohon penerbitan sertifikat tanah. Hal itu terlihat dari keterangan
saksi Syafrisar Masri Limart, saksi Susilo Raharjo, saksi Rifki Oktora, saksi
Nasri, Saksi Martinus, saksi Agus Dhanang Purnomo, saksi Nasrul Efendi, saksi
Abdul Roni, saksi Said Muhammad Arsyad, saksi Agus Amin, saksi Wahyu Sudirja
dan saksi Zulkarnain.
“Terdakwa selaku
Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar
pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada
bidang tanah yang dimohonkan oleh Saudari Martinis (Almarhumah) adalah
sesuatu yang salah. Berdasarkan keterangan Terdakwa, dia telah melakukan
pemeriksaan terhadap Peta Pendaftaran secara Digital atau Peta GEO KKP yang
mana ketika itu yang tersedia dikantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu
hanya tersedia peta GEO KKP,”ungkap Dodi.
Hal itu kata Dodi, juga didukung oleh keterangan saksi
Syafrisar Masri Limart, saksi Susilo Raharjo, saksi Rifki Oktora, saksi Nasri,
Saksi Martinus, saksi Agus Dhanang Purnomo, saksi Nasrul Efendi, saksi Abdul
Roni, saksi Said Muhammad Arsyad, saksi Agus Amin dan saksi Zulkarnain
Tentang lokasi letak
tanah martinis, juga sudah dijelaskan oleh saksi Harianto, benar tanah yang
dahulu nya dibeli oleh Martinis kepada dirinya melalui melalui orang tua nya
adalah sama dengan lokasi tanah martinis yang saat ini, yang sudah terbit
sertfikat Nomor 06919 tanggal 6 Januari 2016 atas nama Martinis
Dodi
menambahkan, bahwa penghitungan kerugian negara
yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu tidak Pasti, dikarenakan ditemukan fakta
didalam persidangan luasan tanah yang tumpang tindih antara tanah sertifikat
Martinis dengan tanah Pemda Inhu hanya seluas 8.588
M2, dari luasan keseluruhan tanah Pemda Inhu seluas 56.000 M2. Dengan demikian,
tindakan auditor yang menerapkan metode audit total loss tidak tepat
“Berdasarkan fakta tersebut, kami memohon kepada majelis
hakim dalam putusannya menyatakan agar membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan
tuntutan jaksa. Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula,”kata Dodi
dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum
(JPU) Muhammad Fadil Abdil SH menuntut terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun
penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta atau
subsider 3 bulan kurungan.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah
melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20
tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain terdakwa Abdul Karim, JPU juga menuntut terdakwa
lainnya yakni, Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida, selama 1
tahun 6 bulan penjara.
Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua
terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum)
mengajukan pembuatan SHM tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2
yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.
Terdakwa mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat
bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri
Hulu. Selanjutnya sebelum melakukan pengukuran Terdakwa tidak ada
menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan Martinis.
Terdakwa hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang
ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen
penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang
kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.
Selanjutnya, peta bidang tanah menjadi salah satu data yuridis
pendukung yang wajib diperiksa oleh terdakwa Zaizul selaku Panitia A. Namun
Zaizul yang juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai dalam melaksanakan tugasnya
tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan
Martinis secara lengkap.
Terdakwa Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan
untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim.
Termasuk alas hak dan sempadan yang diajukan oleh Martinis . Padahal,
Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan Martinis terdapat
tanah milik Pemkab Inhu.
Perbuatan kedua terdakwa itu
telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yaitu Martinis. Karena Martinis memperoleh
dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003
dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, telah menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp1.701.450.000.
Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu. nor

No Comment to " Sidang Korupsi Penerbitan SHM, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Juru Ukur BPN Inhu Abdul Karim "