Foto: Tim Kuasa Hukum Ahmad Yusuf SH MH dan Weny Friaty SH saat konferensi pers.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dikabulkannya gugatan Pra Peradilan (Prapid) mantan Sekraetaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, disambut lega pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Putusan
hakim tunggal Dedy SH MH, yang dibacakan pada Rabu (17/9/25) menegaskan
penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta apartemen di
Batam, tidak sah dan batal demi hukum.
"Amar
putusan jelas menyatakan bahwa penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di
Batam tidak sah. Itu sudah batal demi hukum,"kata kuasa hukum Muflihun,
Ahmad Yusuf SH MH, Kamis (18/9/25).
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera
mengembalikan aset milik kliennya sekaligus mencabut status sita.
"Kami meminta kepolisian segera mengembalikan aset tersebut. Kedua, kami
mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi hukum
ini. Kalau tidak, keadilan dan kepastian hukum akan sulit ditegakkan,”ungkapnya.
Yusuf menegaskan, hakim juga menyatakan Muflihun tidak terkait dugaan korupsi Surat
Perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Selain itu,
tidak ditemukan adanya kerugian negara sebagaimana dituduhkan penyidik.
Menurutnya, penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan KUHAP Pasal 38 ayat
(1) dan Pasal 39, serta melanggar asas due process of law dan konstitusi.
"Klien kami tidak pernah melakukan SPPD fiktif. Dari bukti yang kami
ajukan, hakim menilai tidak ada kerugian negara yang timbul,"katanya.
Kemenangan praperadilan tersebut membuat keluarga Muflihun terharu. Mereka
menilai hukum dan keadilan masih ditegakkan. "Kami mohon doa dan dukungan
agar keadilan tetap dikawal bersama. Mari hentikan kriminalisasi hukum
ini,"papar Yusuf.
Lebih lanjut,
pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak dan
kerugian yang dialami kliennya.
"Kami menghormati institusi Polri. Namun setiap tindakan harus sesuai
prosedur hukum. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut
keadilan atas kerugian klien kami,"jelasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya,
Weny Friaty, mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. "Kami tidak
menyangka permohonan praperadilan terkait aset ini dikabulkan, karena ini
terbilang hal baru. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak, mari kita
kawal kasus ini bersama,"beber Weny. hrc/nor

No Comment to " Prapid Dikabulkan, Kuasa Hukum: Muflihun Tak Terlibat Korupsi SPPD Fiktif "