KORANRIAU.co- Bareskrim
Polri membongkar dugaan aliran dana untuk membuat aksi demonstrasi
yang terjadi pada akhir Agustus 2025 menjadi ricuh.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami
aliran dana tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di belakangnya.
"Ada beberapa daerah yang memang didapati
adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,"
ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (23/9).
"Artinya proses pembuktian, bahwa memang
didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana,
ini masih proses pembuktian," imbuhnya.
Dalam proses pembuktian itu, Djuhandani mengaku
bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
menelusuri aliran dana.
"Pembuktian ini adalah melalui proses yang
sientifik, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran
dana. Saat ini sedang berproses," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini
penyidik juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sosok aktor
intelektualnya yang sengaja membuat demo berjalan ricuh.
"Apakah sudah didapatkan mastermind, kami
laporkan masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian
kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua Polda," katanya.
Sebelumnya Mabes Polri menyebut total terdapat 959
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi demonstrasi yang
berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 kemarin.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan
penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda jajaran berdasarkan 264 laporan
polisi (LP).
Dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 merupakan
orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum
(ABH).
Syahar menjelaskan dari total ratusan anak itu
sebanyak 214 diantaranya telah dipulangkan kepada orang tua dengan pengawasan
dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara itu, kata dia, 68 orang anak telah
dilakukan diversi atau penyelesaian secara restorative justice.
Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pelbagai
pasal mulai dari pengerusakan, penghasutan, penganiyaan, pencurian dan pasal
lainnya. cnnindonesia

No Comment to " Polisi Sebut Ada Pendana Demo Agustus di Beberapa Daerah "